PASAR MODAL

IHSG Anjlok, Perdagangan Bursa Efek Sempat Dibekukan Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 10 September 2020 | 11:58 WIB
IHSG Anjlok, Perdagangan Bursa Efek Sempat Dibekukan Sementara

Ilustrasi. Petugas kebersihan melintas di depan layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau pembekuan sementera perdagangan akibat anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis (10/9/2020).

Pada pukul 10.36 WIB, IHSG turun tajam sebesar 257,49 poin atau 5% dan berada pada level 4.892,87. Trading halt ini merupakan trading halt pertama dari BEI sejak Maret 2020 lalu.

"Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat," tulis Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Perdagangan telah dilanjutkan sejak pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. Pada pukul 11.25 WIB, posisi IHSG tercatat stagnan pada level 4.897,48 atau belum bergerak turun seperti sebelum trading halt pagi ini.

Sebelumnya, pemerintah sudah pernah memberikan fasilitas pajak khusus untuk menstabilkan pasar modal. Pada masa awal pandemi, IHSG sempat turun drastis menyentuh level 4.000.

Melalui PP 29/2020, pemerintah memberikan perlakuan khusus mengenai buyback saham bagi wajib pajak emiten yang telah mendapat fasilitas membayar untuk membayar pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif yang berlaku umum.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Filipina Gencarkan Pengawasan di Industri Pasar Modal

Wajib pajak perseroan terbuka dianggap tetap memenuhi persyaratan untuk membayar PPh badan dengan tarif 3% lebih rendah dari yang berlaku umum sepanjang buyback saham tersebut dilakukan sebelum 30 September 2020.

"Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya ... dianggap tetap memenuhi persyaratan," bunyi Pasal 10 ayat (4) PP 29/2020.

Adapun syarat-syarat yang dianggap tetap terpenuhi meski wajib pajak emiten melakukan buyback saham adalah syarat kepemilikan saham oleh paling sedikit 300 pihak dengan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 07 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Trader Saham Lapor SPT Tahunan, Pakai Bukti Potong Final Sekuritas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024