KOTA TANGERANG

HUT Tangerang ke-27, Pemkot Tawarkan Pembebasan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2020 | 17:32 WIB
HUT Tangerang ke-27, Pemkot Tawarkan Pembebasan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews—Pemkot Tangerang, Banten, akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk semua warga dalam rangka hari ulang tahun ke-27 kota tersebut yang jatuh pada 28 Februari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan denda yang dihapus tersebut adalah untuk sanksi administratif karena telat membayar PBB. Nanti, pembebasan denda PBB itu mulai 23 Februari hingga 23 Maret 2020.

“Yang dihapuskan itu denda, jadi yang dibayar hanya pokoknya saja. Kita ketahui, yang terlambat membayar akan terkena denda 2% dari jatuh tempo setiap bulannya,” katanya, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Said berharap program pembebasan denda PBB itu mampu menggenjot pendapatan Kota Tangerang. Pada penyelenggaraan program serupa tahun lalu, Bapenda mengumpulkan pendapatan hingga Rp20 miliar.

Dia juga meyakini program gratis denda PBB akan diikuti banyak warga. Pasalnya, program seperti itu memang selalu ditunggu warga yang terlambat membayar PBB, meski seharusnya bayar PBB tepat waktu.

Warga yang ingin berpartisipasi bisa langsung datang ke kantor Bapenda di Balaikota, kantor UPT, atau mitra pembayaran dan perbankan. Untuk pembayarannya, bisa melalui Tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, dan bank BJB.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Menurut Said, metode pembayaran PBB saat ini sudah beragam dan memudahkan warga memenuhi kewajiban perpajakannya. Dia berharap capaian penerimaan dari program bebas denda PBB tahun ini bisa lebih besar ketimbang tahun lalu.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” kata dia, dilansir dari Metaonline.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan