KEBIJAKAN EKONOMI

Hipmi Minta Perpres No.16/2018 Direvisi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 10:01 WIB
Hipmi Minta Perpres No.16/2018 Direvisi, Ada Apa?

Mardani H. Maming (kanan) bersama Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia meminta pemerintah memihak pada pengusaha muda dengan mempertegas bunyi Bab 1 Pasal 1 Ayat 40 tentang Penunjukan Langsung Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan penegasan itu dibutuhkan agar para pengusaha muda bisa mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp200 juta.

“Jadi sebisa mungkin proyek itu diberikan kepada pengusaha muda atau pemula. Perpres itu belum bisa dijadikan jaminan bahwa proyek penunjukan langsung harus dikerjakan oleh pengusaha muda atau pengusaha pemula," ujar Mardani dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatur pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Mardani, Chief Executive Officer perusahaan induk bernama PT Maming 69 dan PT Batulicin 69 dengan 55 anak perusahaan ini menyebutkan selama ini banyak proyek penunjukan langsung malah dikerjakan pengusaha besar dan kuat.

Menurut Mardani, salah satu alasan masih belum banyaknya pengusaha pemula terutama yang berada di daerah bisa naik tingkat ke level nasional karena sulitnya mendapatkan proyek. Tidak sedikit juga yang terpaksa gulung tikar karena kalah bersaing.

Baca Juga:
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

“Jika Perpres tersebut bisa dipertegas, maka para pengusaha muda terutama yang di daerah dapat kesempatan berkembang sehingga kelak mereka akan tumbuh menjadi pengusaha nasional yang kuat dan andal,” lanjutnya.

Pengusaha muda yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, selama dua periode ini berharap Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan untuk mempertegas regulasi penunjukan langsung tersebut.

Dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 16/2018 itu, sambungnya, pengusaha muda terutama di daerah akan dapat bersaing dengan pengusaha yang kuat, sekaligus membuka lapangan kerja baru dan mendorong tumbuhnya industri dan perdagangan.

“Harapan kami nanti di daerah akan lahir pengusaha muda hebat yang akan memberi peluang masuknya investasi, membuka banyak lapangan kerja, sehingga turut meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Senin, 26 Februari 2024 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

BERITA PILIHAN