KABUPATEN CIANJUR

Hingga November, Pemda Ini Cetak Surplus Penerimaan Pajak Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 15:15 WIB
Hingga November, Pemda Ini Cetak Surplus Penerimaan Pajak Rp5 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur, Jawa Barat menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga November 2020 sudah mencapai Rp146 miliar atau melampaui target yang ditetapkan dalam APBD-P 2020 senilai Rp141,3 miliar.

Kepala Bapenda Cianjur Komarudin mengatakan capaian realisasi penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari kalkulasi ulang anggaran daerah dengan menurunkan target setoran pajak daerah menjadi Rp141,3 miliar dari sebelumnya Rp212 miliar.

"Meski cukup berat di masa pandemi Covid-19. Penerimaan pajak daerah Cianjur berhasil mencapai target bahkan melebihi sampai dengan akhir November," katanya, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Komarudin menjabarkan realisasi penerimaan sebesar Rp146 miliar secara persentase melebihi target sebesar 103,8%. Dari sisi nominal, surplus penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir November 2020 mencapai Rp5,4 miliar.

Realisasi penerimaan, lanjutnya, masih akan terus bertambah hingga akhir tahun di antaranya berasal dari hotel, restoran, dan parkir. Selain itu, jenis pajak lain yang berpotensi menyumbang penerimaan pada akhir tahun ini antara lain seperti pajak air tanah, PBB-P2 dan BPHTB.

Menurut Komarudin, terdapat beberapa jenis pajak belum mencapai target seperti pajak hotel yang baru memenuhi 87% dari target, pajak reklame baru terpenuhi 76% dari target dan pajak penerapan jalan yang memenuhi 94,2% dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Tahun ini, tulang punggung penerimaan pajak daerah di Cianjur berasal dari setoran PBB-P2 sebesar Rp46,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari PBB perkotaan senilai Rp33,6 miliar dan PBB perdesaan sebesar Rp12,7 miliar.

Tahun depan, Pemkab Cianjur optimisme penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak akan meningkat. Pemkab memproyeksikan setoran pajak daerah naik bertahap menjadi Rp172 miliar pada tahun depan.

"Tahun depan target naik sekitar 21% sampai 22%," imbuh Komarudin seperti dilansir dara.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Desember 2020 | 23:20 WIB

Pencapaian yang luar biasa, semoga langkah yg dilakukan pemda cianjur dapat ditiru oleh pemda lainnya.

08 Desember 2020 | 23:20 WIB

Pencapaian yang luar biasa, semoga langkah yg dilakukan pemda cianjur dapat ditiru oleh pemda lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor