BERITA PAJAK HARI INI

Hingga Akhir September, Penerimaan Pajak Tumbuh 16,87%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 09:23 WIB
Hingga Akhir September, Penerimaan Pajak Tumbuh 16,87%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (4/10/2018), kabar datang dari Ditjen Pajak yang mencatat penerimaan pajak hingga akhir September 2018 senilai Rp900.82 triliun. Realisasi ini tumbuh 16,87% dibanding periode sama tahun lalu.

Kabar selanjutnya masih dari Ditjen Pajak (DJP) yang menegaskan skema baru pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang bersumber dari devisa hasil ekspor (DHE) akan menarik eksportir untuk membawa DHE ke dalam negeri.

Selain itu, DJP juga memberi keringanan kepada wajib pajak yang tertimpa bencana gempa bumi dan tsunami. Keringanan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak itu mencakup keringanan sanksi dan perpanjangan waktu pelaporan.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Berikut ringkasannya:

  • Ekonomi Bantu Dorong Penerimaan Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan capaian penerimaan pajak yang mencapai Rp900,82 triliun itu sejalan dengan perekonomian nasional yang masih tumbuh di atas 5%, serta diiringi dengan kepatuhan wajib pajak.

Perbaikan itu, menurutnya, juga terdorong oleh kenaikan harga komoditas, seperti batubara yang menembus US$110 per metrik ton. Ada juga pelemahan nilai tukar rupiah yang mendorong penerimaan pajak dari sektor impor.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun
  • Perpanjangan Tenor Bakal Dapat Insentif Pajak:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan aturan baru terkait DHE yang akan merevisi insentif pajak nanti akan mengakomodir berbagai masukan dan kepentingan wajib pajak eksportir, khususnya pemilik DHE di luar negeri. Salah satu perubahannya yaitu memperluas cakupan pemberian insentif bagi wajib pajak yang memperpanjang tenor penempatan DHE.

Dia mengatakan aturan sebelumnya hanya memberikan insentif bagi penempatan tenor pertama. Namun, ke depannya, jika DHE belum dipakai dan tenor penempatanya diperpanjang, wajib pajak akan tetap mendapatkan insentif.

  • Aturan Insentif Pajak DHE Diprediksi Terbit Bulan Ini:

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan aturan insentif pajak terkait DHE masih disiapkan dan akan terbit bulan ini.

Baca Juga:
Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Intinya, pemerintah ingin semua devisa harus masuk ke Indonesia, tanpa menghambat pembiayaan impor dan utang. Dia memaparkan perpanjangan insentif itu juga sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi stok valas di dalam negeri, bukan melakukan capital control.

  • WP Korban Bencana Dapat Keringanan:

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan keringanan sanksi yang diberikan kepada wajib pajak korban bencana yaitu utang pajak SKB SPT yang jatuh tempo sampai 21 September. Kemudian, dalam hal perpanjangan waktu pelaporan pembayaran, otoritas pajak memberi waktu lebih lama bagi wajib pajak untuk menginventarisir aset dan keperluan lain dalam hal perpajakan.

  • BPK Soroti Penambahan Subsidi Melalui Peraturan Menteri:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti mekanisme penambahan anggaran subsidi energi 2018 yang dilakukan hanya menggunakan peraturan setingkat menteri. Sekjen BPK Bahtiar Arif menilai dalam hasil pemeriksaan tahun lalu, BPK ingin supaya setiap penambahan anggaran harus mendapat persetujuan DPR. Apalagi, pada tahun lalu, BPK menemukan adanya pengalokasian anggaran subsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam APBN 2017.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

BERITA PILIHAN