PENERIMAAN BEA & CUKAI

Hingga 23 Desember, Setoran Bea & Cukai Capai 80,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 08:36 WIB
Hingga 23 Desember, Setoran Bea & Cukai Capai 80,5%

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagian besar berasal dari kontribusi cukai hasil tembakau. DJBC optimis realisasi penerimaannya hingga akhir tahun mampu mencapai 97% dari target yang didorong oleh penerimaan cukai hasil tembakau tersebut.

Kasi Pemantauan Penerimaan DJBC Erwin Hariadi mengatakan target penerimaan Ditjen Bea Cukai yang telah diresmikan di DPR beberapa waktu lalu yaitu Rp183,96 triliun. Menurutnya masih tersisa beberapa hari untuk melakukan berbagai langkah guna meningkatkan penerimaan.

"Realisasi penerimaan DJBC per 23 Desember 2016 baru mencapai Rp148,75 triliun atau sekitar 80,71%. Meskipun sudah lumayan tapi masih merah, belum kuning apa lagi hijau. Karena realisasi kuning harus di antara 95-100%, dan hijau harus di atas 100%," tuturnya di Jakarta, Selasa (27/12).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Penerimaan DJBC untuk 2016 sempat ditargetkan mencapai Rp186,5 triliun pada Oktober-November 2015. Lalu sekitar 6 bulan berjalan atau sekitar pertengahan tahun 2016 terjadi perubahan target penerimaannya yang menurun sebanyak Rp3 triliun menjadi Rp183,96 triliun.

Ia menuturkan berdasarkan realisasi penerimaan per 23 Desember 2016 setidaknya sekitar 85% terkomposisi atas penerimaan dari cukai tembakau. Penerimaan hasil tembakau disebabkan karena adanya fasilitan kredit yang jatuh tempo pada akhir bulan.

Karena itu seluruh kredit cukai hasil tembakau rata-rata terkumpul pada 29-30 di akhir bulan yang merupakan batas akhir pelunasan kredit. Bahkan, untuk Desember 2016 masih ada kredit cukai hasil tembakau yang siap dibayarkan lalu dimasukkan sebagai penerimaan DJBC pada 30 Desember 2016.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

"Kami bersyukur, kalau sudah piutang, itu ada namanya CK 1, awalnya PTGC, pemesanan pita cukai, CK 1 itu pengambilan pita yg dipesan. Setelah diambil, ada yang mendapat fasilitas kredit, sebagian lagi ada yang mendapat fasilitas tunai. Untuk kredit, ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 atau sekitar Rp29 triliun. Jadi outlooknya bisa mencapai 97% dari target," ucapnya.

Erwin mengharapkan dalam beberapa hari ke depan tidak ada masalah dalam proses pembayaran dan sistem, mengingat kedua hal itu sangat bergantung dengan kondisi sistem. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil