BEA METERAI

Hari Ini, Pos Indonesia Sudah Mulai Jual Meterai Tempel Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 15:16 WIB
Hari Ini, Pos Indonesia Sudah Mulai Jual Meterai Tempel Rp10.000

Desain meterai tempel yang baru. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat sudah bisa mendapatkan meterai tempel yang baru pada kantor pos skala besar.

Vice President Remittance dan Business Development PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan proses penjualan meterai tempel dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah dimulai pada hari ini, Jumat (29/1/2021). Kantor pos skala besar menjadi lokasi pertama pendistribusian bea meterai baru.

"Semua kantor pos besar di seluruh Indonesia hari ini sudah mulai menjual meterai Rp10.000," katanya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Meidiana menuturkan PT Pos Indonesia sudah siap melakukan penjualan perdana meterai tempel baru. PT Pos Indonesia, sambungnya, sudah mendistribusikan 50 juta keping meterai tempel baru ke kantor besar.

Jumlah tersebut akan terus meningkat pada bulan depan sehingga seluruh kantor pos mendapatkan stok meterai tempel baru. Selain itu, PT Pos Indonesia juga tetap menyediakan bea meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 pada periode transisi sampai akhir Desember 2021.

"Jadi yang sudah kami sebar itu ada 50 juta keeping [meterai tempel yang baru]," ujarnya.

Meidiana menambahkan PT Pos Indonesia tidak memiliki target untuk menghabiskan stok lama meterai tempel bertarif Rp3.000 dan Rp6.000. Dia juga tidak memerinci jumlah stok meterai lama yang masih dimiliki.

“Untuk meterai lama itu sehabisnya. Jika tidak habis sampai waktunya nanti, kami akan kembalikan ke pemiliknya, yakni pemerintah dalam hal ini DJP (Ditjen Pajak)," imbuhnya. Simak pula artikel ‘DJP Resmi Perkenalkan Meterai Tempel yang Baru, Lihat Cirinya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2021 | 18:13 WIB

akhirnya! terima kasih infonya ddtc..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan