PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hari Ini Batas Akhir Wajib Pajak Whitelist PPS Lengkapi Administrasi 

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Hari Ini Batas Akhir Wajib Pajak Whitelist PPS Lengkapi Administrasi 

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak peserta Program Pengampunan Sukarela (PPS) dalam daftar whitelist untuk merampungkan seluruh proses administrasi yang sempat terkendala.

Dikutip dari siaran pers otoritas, ada beberapa wajib pajak yang hingga batas akhir periode PPS (31 Juni 2022) belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi. Kondisi tersebut membuat wajib pajak yang berkomitmen mengikuti PPS itu belum bisa mendapatkan Surat Keterangan (Suket) keikutsertaan PPS dari DJP.

"DJP membuat kebijakan untuk mengelompokkan wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut sebagai whitelist dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi PPS sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis DJP dilansir pajak.go.id, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Guna memastikan wajib pajak whitelist PPS benar-benar menyelesaikan proses administrasi, unit vertikal DJP turun ke lapangan untuk membantu para wajib pajak.

KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, melakukan kunjungan ke kediaman wajib pajak yang masuk whitelist PPS. Petugas memberikan asistensi dengan menunjukkan tahapan administrasi yang perlu dirampungkan untuk mendapatkan Suket PPS.

Asistensi dilakukan sampai dengan wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh Suket sehingga proses PPS dinyatakan selesai.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Merespons kedatangan petugas, wajib pajak mengaku terbantu. Salah satu wajib pajak yang masuk dalam whitelist PPS mengaku salah memahami proses PPS yang perlu dijalani. Dia mengira setelah menyetorkan pajak terutang maka proses PPS sudah rampung.

"Namun, ternyata masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan secara administrasi," ujar wajib pajak tersebut.

Seperti diketahui, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Juni 2022. Hingga PPS berakhir, tercatat ada 274.918 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 308.059 surat keterangan diterbitkan.

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan