PERU

Harga Tembaga Melonjak, Perusahaan Ini Bakal Dikenai Pajak Tambahan

Vallencia | Kamis, 07 April 2022 | 12:00 WIB
Harga Tembaga Melonjak, Perusahaan Ini Bakal Dikenai Pajak Tambahan

Ilustrasi.

LIMA, DDTCNews – Pemerintah Peru berencana menerapkan pemajakan atas keuntungan berlebih atau windfall tax kepada perusahaan tambang seiring dengan makin melonjaknya harga komoditas tembaga.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Negara Oscar Graham menyebutkan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan penyesuaian pajak di tengah kenaikan harga komoditas. Salah satu cara yang akan ditempuh ialah menerapkan windfall tax.

“Peru mengincar tambahan penerimaan pajak dari keuntungan berlebih yang diperoleh perusahaan pertambangan seiring dengan melonjaknya harga logam global belakangan ini,” katanya dikutip dari hellenicshippingnews.com, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Rata-rata harga jual tembaga yang diperdagangkan di dunia telah memecahkan rekor tertinggi dengan angka senilai US$10.000 atau setara dengan Rp143,46 juta per ton. Dengan kondisi tersebut, Peru berencana memberlakukan windfall tax.

Rencana pemajakan ini sejalan dengan janji Presiden Pedro Castillo yang akan meningkatkan tarif pajak di sektor pertambangan yang menguat. Meski demikian, rencana pemajakan tersebut dinilai lebih ambisius ketimbang janji semula.

Akibatnya, rencana pemajakan tersebut mendapatkan penolakan keras dari kalangan industri tambang. Selain itu, pendapat kongres juga terpecah mengenai rencana tersebut karena khawatir kenaikan pajak sektor pertambangan menjadi lebih tajam.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Graham menegaskan pemerintah saat ini masih mengevaluasi pemajakan tersebut. Menurutnya, pemajakan ini dibutuhkan untuk mendistribusikan kekayaan yang diperoleh sektor pertambangan kepada masyarakat.

Dia juga menambahkan industri pertambangan tidak perlu khawatir soal pemajakan ini. Meski pajak tersebut diberlakukan, ia meyakini sektor pertambangan tidak akan kehilangan daya saing dan arus investasi ke sektor pertambangan tetap aman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi