CHINA

Harga Bahan Baku Naik, Industri Kecil Dapat Penundaan Pembayaran Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Harga Bahan Baku Naik, Industri Kecil Dapat Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China memberikan insentif penundaan pembayaran pajak selama 3 bulan bagi industri kecil dan menengah dimulai masa pajak November 2021.

Insentif ini diberikan untuk meringankan beban industri kecil dan menengah di tengah meningkatnya harga bahan baku dan biaya produksi.

"Di tengah tantangan domestik dan global, kami akan segera mengkaji kebijakan relaksasi pajak berikutnya guna memberikan dukungan kepada pasar," ujar Perdana Menteri China Li Keqiang seperti dilansir scmp.com, dikutip Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Secara lebih spesifik, industri dengan omzet tahunan di bawah CNY20 juta diperbolehkan untuk menunda seluruh pembayaran pajaknya. Bagi industri dengan omzet tahunan sebesar CNY20 juta hingga CNY400 juta, fasilitas penundaan pembayaran diberikan sebesar 50% dari pajak yang dibayar setiap bulan.

Penundaan pembayaran pajak diberikan atas PPh korporasi dan PPN yang seharusnya disetorkan setiap bulan. Total pembayaran pajak yang ditunda diperkirakan akan mencapai CNY200 miliar.

Selain memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak kepada industri kecil dan menengah, pemerintah juga memberikan insentif penundaan pembayaran pajak khusus atas perusahaan energi yang menggunakan batu bara dalam operasionalnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Fasilitas ini diberikan pada khusus atas pajak yang terutang pada kuartal IV/2021. Pembayaran pajak yang ditunda dengan adanya fasilitas khusus ini diperkirakan mencapai CNY17 miliar.

Untuk diketahui, sektor manufaktur China saat ini sedang mengalami tekanan berat akibat meningkatnya harga komoditas. Inflasi harga produsen di China per September 2021 tercatat mencapai 10,7%, tertinggi dalam 26 tahun terakhir.

Inflasi pada level produsen tidak terlepas dari tingginya harga batu bara dan minimnya stok batu bara yang tersedia. Akibatnya, pembangkit listrik tenaga batu batu tak dapat memenuhi kebutuhan listrik dari industri. Minimnya suplai energi pun menekan kemampuan industri dalam memproduksi barang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya