KABUPATEN BULELENG

Hanya 4 Jenis Pajak ini yang Capai Target Tahun lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:15 WIB
Hanya 4 Jenis Pajak ini yang Capai Target Tahun lalu

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali membukukan penerimaan pajak daerah senilai Rp118,2 miliar sepanjang 2020 atau 92% dari target yang ditetapkan pemerintah daerah sejumlah Rp129,1 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada mengatakan terdapat empat jenis pajak daerah yang mencatatkan kinerja baik antara lain pajak reklame, pajak air tanah, PBB-P2, dan BPHTB.

"Sebanyak 4 sektor pajak dari 11 jenis pajak yang menyumbang PAD jumlah realisasinya melampaui target," katanya, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Realisasi pajak reklame tercatat mencapai 124% dari target. Lalu, realisasi pajak air tanah sebesar 101,9%, pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar 122,7% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 102,6%.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan realisasi 4 jenis pajak mampu mencapai target. Pertama, menggencarkan penagihan aktif pajak dan piutang pajak pada kuartal IV/2020. Kegiatan penagihan ini tidak terlalu terdampak karena pandemi Covid-19.

Kedua, realisasi PBB-P2 yang mampu mencapai target ikut disumbang oleh kegiatan insentif gebyar pajak yang bergulir pada Oktober-Desember 2020. Selain itu, pemkab juga melakukan strategi jemput bola yang mengandalkan perangkat desa dan dusun.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"Pada kuartal keempat kami memang genjot dan memaksimalkan penagihan pajak tiga sektor, dua di antaranya PBB P2 dan BPHTB. ada pajak reklame dan air tanah yang realisasinya melebihi 100%," ujar Gede.

Dia juga menjabarkan sektor penerimaan yang terdampak pandemi di Kabupaten Buleleng antara lain seperti penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir sampai dengan akhir tahun lalu rata-rata hanya 85% dari target.

"Untuk hotel kemarin libur Nataru memang ada penambahan sedikit dari beberapa hotel, tetapi tidak terlalu signifikan. Mudah-mudahan kunjungan wisata di tahun ini bisa dibuka setelah vaksinasi massal dilakukan," tutur Gede seperti dilansir nusabali.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?