SELANDIA BARU

Giliran Selandia Baru yang Berencana Pungut Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 17:04 WIB
Giliran Selandia Baru yang Berencana Pungut Pajak Digital

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru berencana untuk memperbarui ketentuan hukumnya agar bisa memajaki pendapatan perusahaan digital multinasional seperti Google, Facebook, dan Amazon.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengungkapkan bahwa kabinet telah sepakat untuk mendiskusikan pembaruan tax framework dari negara untuk memastikan raksasa digital itu membayar pajaknya dengan benar dan adil.

“Perusahaan-perusahaan seperti yang menawarkan jaringan media sosial, platform perdagangan, dan iklan online, saat ini mendapatkan penghasilan yang signifikan dari konsumen Selandia Baru tanpa bertanggung jawab atas pajak penghasilan,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Jacinda Ardern mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dan menerbitkan desain kebijakan pajak yang mampu menyeret perusahaan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan.

Ardern menganggap ketidakpatuhan perusahaan atas pajaknya karena sistem pajak yang berlaku saat ini tidak berkelanjutan. Menurutnya, sistem pajak yang saat ini berlaku masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk tidak menyetor PPh Badan.

Untuk itu, pemerintah Selandia Baru akan menerbitkan kebijakan pajak yang mampu memajaki perusahaan AS tersebut. Langkah ini, seperti dilansir nzherald.co.nz, serupa dengan pemerintah Australia dan beberapa negara anggota Uni Eropa yang mengusung pajak digital.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Mengenai rencana tersebut, Menteri Pendapatan Selandia Baru Stuart Nash pun menilai peraturan pajak internasional yang berlaku belum mengikuti model bisnis modern yang digunakan oleh perusahaan multinasional.

Kendati tidak menyebutkan nama perusahaan secara spesifik yang akan disasarnya melalui kebijakan pajak, Stuart Nash hanya menegaskan pajak digital akan berlaku pada perusahaan yang bergerak di bidang media sosial. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?