KABUPATEN CIREBON

Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 10:36 WIB
Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan

Ilustrasi.

SUMBER, DDTCNews—Pemkab Cirebon akan meningkatan pengawasan kepada aparatur desa guna mengamankan setoran pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bupati Kabupaten Cirebon Imron mengatakan tulang punggung pendapatan asli daerah di Kabupaten Cirebon bersumber dari setoran BPHTB dan PBB-pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk itu, pengawasan pemungutan harus digalakkan mulai tingkat desa.

“Kepada Inspektur Kabupaten untuk mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap para kuwu (kepala desa) dan perangkatnya dalam penerimaan PBB,” katanya dikutip pada Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Camat, kata Imran, memegang peranan penting dalam fungsi pengawasan aparatur desa dalam mekanisme pungutan PBB P2 dan BPHTB. Menurutnya, camat menjalankan fungsi supervisor kepada desa guna mendukung PAD Pemkab.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak berusaha keras meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak PBB dan BPHTB. Hal ini juga bertujuan agar wilayah yang berada di Pantura ini bisa mandiri secara fiskal.

“Dengan kemandirian fiskal, kita akan leluasa dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dan itu bisa terjadi apabila tingkat kemandirian fiskal kita minimal berada pada kategori baik,” ujarnya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Tahun ini, PBB-P2 sebagai penopang utama setoran pajak daerah pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp43 miliar atau 18% dari total target pajak daerah Kabupaten Cirebon yang mencapai Rp242 miliar.

Target itu lebih rendah dari realisasi setoran PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp47 miliar atau berkontribusi sebesar 22% terhadap total penerimaan pajak daerah di 2019 sebesar Rp214 miliar.

“Dengan dilaksanakannya otonomi daerah melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga dibarengi dengan desentralisasi fiskal, pemda dituntut untuk dapat mandiri secara fiskal,” tuturnya dilansir dari Suara Cirebon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah