KABUPATEN PESAWARAN

Genjot Penerimaan Pajak, Reklame Ilegal Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 07:00 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Reklame Ilegal Ditertibkan

Ilustrasi.

PESAWARAN, DDTCNews—Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pesawaran, Lampung melakukan penertiban iklan seperti reklame dan baliho lantaran tidak membayar kewajiban pajak daerah.

Kabid Pajak Daerah dan Lainnya Dispenda Pesawaran, Syarif Husin mengatakan alat peraga promosi seperti reklame dan baliho bisa dipasang ketika sudah melunasi kewajiban pajak reklame kepada Pemda.

“Ini [penertiban] kami lakukan berdasarkan SOP dan sejalan dengan UU No28/2009 tentang pajak daerah retribusi daerah serta Perda Kab. Pesawaran No.10/2010 tentang pajak reklame,” katanya Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Syarif menjelaskan mekanisme penertiban yang dilakukan Dispenda dilakukan secara bertahap. Selain itu, lanjutnya, Satpol PP juga dilibatkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Tahap pertama adalah memberikan imbauan untuk melunasi pajak reklame. Setelah itu, Dispenda akan melayangkan surat peringatan apabila imbauan tidak dilaksanakan. Terakhir, apabila masih membandel, pemasangan stiker.

“Jadi terakhir baru kita pasang stiker agar wajib pajak bisa mematuhi aturan dan segera membayar pajak,” tutur Syarif.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia juga menambahkan otoritas pajak daerah ingin membina hubungan yang baik dengan wajib pajak agar kepatuhan sukarela dapat terwujud, dan langkah penertiban tidak perlu dilakukan yang akan mengganggu kegiatan usaha.

“Kami pastikan surat teguran sampai kepada warga yang memiliki objek pajak, sehingga tak ada alasan untuk wajib pajak yang dipasang stiker belum mendapatkan surat teguran,” jelas Syarif dilansir dari Media Fakta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?