PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Genjot Pendapatan Asli Daerah, DPRD Usul TV Kabel Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:00 WIB
Genjot Pendapatan Asli Daerah, DPRD Usul TV Kabel Dikenai Pajak

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews—Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Kalimantan Timur mengusulkan sumber pendapatan daerah baru di antaranya pajak atas TV berlangganan (tv kabel).

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin menilai pajak dari TV berlangganan memiliki potensi yang cukup besar. Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah bisa membuat regulasi terkait pajak daerah atas TV berlangganan tersebut.

“Saya sudah sampaikan ke KPID dan mereka menyambut baik. Nanti, akan menjadwalkan agenda pertemuan dengan biro hukum Pemprov Kaltim guna membicarakan payung hukum pajak tv berlangganan,” katanya, dikutip Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Jahidin menambahkan potensi pajak tv kabel jangan dipandang sebelah mata. Menurutnya, jumlah pelanggan tv kabel saat ini sudah mencapai ribuan, dan seluruhnya rutin membayar iuran setiap bulan.

Politikus PKB itu mengaku pemungutan pajak daerah terhadap tv kabel sebenarnya sudah lama diwacanakan. Namun sampai dengan saat ini, wacana tersebut belum ditindaklanjuti secara serius.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemungutan pajak tv kabel harus juga dibarengi dengan kemudahan pelayanan dari pemerintah kepada operator tv kabel, seperti perizinan atau hal lain sebagainya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Dilansir dari Koran Kaltim, Jahidin juga meyakini pungutan pajak itu akan menguntungkan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun operator tv kabel dan konsumen karena regulasi juga bakal mengatur tentang perlindungan dan pengaduan konsumen.

Saat ini terdapat 16 jenis pajak daerah. Dari jumlah itu, lima jenis pajak daerah di antaranya merupakan jatah pemprov, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan, pajak air permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak rokok.

Sementara 11 jenis pajak daerah menjadi jatah pemerintah kabupaten/kota antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bulan logam bebatuan, air tanah.

Lalu pajak parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024