KOTA PALEMBANG

Genjot Pajak Daerah, Iklan di Mal & Bioskop Dipantau

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 11:32 WIB
Genjot Pajak Daerah, Iklan di Mal & Bioskop Dipantau

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tengah membidik potensi pajak daerah atas iklan yang dipasang di mal, termasuk pada bioskop. Hal ini untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak reklame.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan BPPD akan terus mengejar target pajak reklame senilai Rp24,4 miliar. BPPD secara rutin menggelar penertiban pemasangan reklame, penagihan kepada wajib yang menunggak, serta penggalian potensi pajak reklame baru.

“Salah satunya dengan upaya tim dalam menggali potensi reklame yang berada di mal dan bioskop, videotron, termasuk piutang reklame,” kata Sulaiman, Minggu (1/9/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Lebih lanjut, Sulaiman menyebut potensi pajak reklame yang ada pada mal memiliki nilai yang bervariasi. Meskipun hingga saat ini belum dilakukan pemungutan secara optimal, pajak reklame pada satu mal saja diestimasi akan menyumbang pendapatan senilai Rp1 miliar

Kepala BPPD Palembang ini menjelaskan belum optimalnya pemungutan pajak reklame pada mal dikarenakan pihak mal rata-rata melakukan pembayaran pajak pajak secara tahunan. Hal tersebut membuat banyak hal yang luput dari pengawasan, termasuk adanya reklame yang tak terdata.

Namun, saat ini BPPD telah aktif untuk mengimbau wajib pajak dengan mengirimkan surat resmi untuk penagihan pajak termasuk pada iklan yang ada pada mal dan bioskop. Sulaiman memaparkan adanya pengembangan potensi serta pengoptimalan pungutan untuk tiap jenis reklame akan berdampak positif pada penerimaan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Hal ini terbukti dari peningkatan pencapaian penerimaan atas pajak reklame yang biasanya sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar mulai meningkat menjadi Rp2,9 miliar hingga Rp3 miliar. Jika tren positif pencapaiaan ini tetap terjaga, Sulaiman yakin target PAD dapat tercapai.

Selanjutnya, untuk penertiban pembayaran pajak reklame, BPPD akan menerapkan sanksi bagi pengguna yang menunggak. Sanksi tersebut salah satunya berupa penempelan stiker pada papan reklame. BPPD juga meminta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang untuk tidak menerbitkan izin pemasangan iklan reklame.

“Perizinan tidak dikeluarkan jika ada wajib pajak yang menunggak. Sekarang sedang bangun jaringannya,” kata Sulaiman, seperti dilansir orator.id.(MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi