ENERGI

Genjot Lifting Migas, Pemberian Insentif Pajak Diupayakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:50 WIB
Genjot Lifting Migas, Pemberian Insentif Pajak Diupayakan

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. (SKK Migas)

JAKARTA, DDTCNews – SKK Migas mengupayakan pemberian insentif pajak untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan capaian lifting migas pada semester I/2021 rata-rata 1,64 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD). Kinerja tersebut terdiri dari atas lifting minyak 667.000 barel per hari (95% dari target APBN) dan lifting gas 5.430 MMSCFD (96% dari target).

“Untuk mengejar target lifting, SKK Migas dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sedang merealisasikan program filling the gap (FTG)," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dwi menyampaikan program FTG diharapkan mampu menambah kapasitas produksi minyak rata-rata 1.900 barel per hari (BOPD). Program tersebut akan memperkuat upaya awal yang direncanakan SKK Migas dalam work, program, and budget (WP&B) 2021.

Selain kedua program tersebut, SKK Migas juga mengupayakan pemberian 3 jenis insentif kepada para pelaku usaha hulu migas. Usulan tersebut diharapkan mendapatkan persetujuan pemerintah.

Ketiga insentif tersebut adalah tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas, penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak seNILAI US$0,22 per MMBTU, dan dukungan dari kementerian terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Dwi menambahkan kontribusi industri hulu migas pada pendapatan negara pada semester I/2021 senilai US$6,67 miliar atau setara dengan Rp96,7 triliun. Realisasi setoran ke kas negara tersebut memenuhi 91,7% dari target APBN 2021.

"SKK Migas bersama KKKS menghadapi pandemi ini dengan melakukan usaha-usaha yang kreatif. Syukur pada Semester I/2021 ini kami berhasil memberikan penerimaan negara yang optimal," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024