KEMUDAHAN BERUSAHA

Genjot Investasi, Pajak dan Bea Cukai Sinergikan Pelayanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 10:49 WIB
Genjot Investasi, Pajak dan Bea Cukai Sinergikan Pelayanan

JAKARTA, DDTCNews - Kemudahan dalam berusaha menjadi perhatian serius pemerintah untuk menggerakkan ekonomi. Oleh karena itu sinergi antarlembaga negara diperlukan untuk mempermudah urusan birokrasi terutama dalam hal perizinan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan sinergi dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha. Salah satu programnya antara lain berwujud joint assistance.

"Kenapa asistensi bersama? Pada saat nanya pajak bisa kita jelaskan juga karena petugas yang jelaskan itu nanti harus berkomunikasi dengan AR (account representatives) di (Ditjen) Pajak," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sinergi ini diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Selain pemberian bimbingan, juga dilakukan monitoring terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan urusan pajak guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.

Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh agen fasilitas pada DJBC dan AR pada DJP. Salah satu bentuk implementasi joint assistance adalah dengan diluncurkannya fitur Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan sesuai dengan kebutuhan.

Melalui layanan Go-Fas(t) ini calon investor bisa melakukan konsultasi dan simulasi usaha sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Jika masih ada informasi yang belum jelas, maka bisa ditanyakan langsung ke petugas terkait yang ditampilkan di laman web di akhir pengisian simulasi.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Dari website Bea Cukai masuk ke aplikasi Go-Fas(t), misalnya nama, perusahaan, telepon, dan e-mail. Layanan ini ada dalam dua bahasa Inggris dan Indonesia," terangnya.

Selain itu, DJP dan DJBC juga menjalin program joint endorsement melalui penguatan pengawasan atas layanan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam. Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.

"Jadi sekali input untuk dua pelayanan kepabeanan dan pajak untuk mendorong efesiensi," papar Heru. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN