INSENTIF PAJAK DAERAH

Genjot Ekspor Sarang Walet, Begini Program Ditjen Peternakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 16 Mei 2021 | 10:01 WIB
Genjot Ekspor Sarang Walet, Begini Program Ditjen Peternakan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan berkomitmen akan meningkatkan kegiatan ekspor sarang burung walet (SBW). Salah satu strategi yang diupayakan adalah dengan memberi insentif pajak daerah pada pelaku ekspor SBW.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah mengklaim Indonesia hingga kini masih menjadi penghasil SBW terbesar terbesar di dunia.

Ia menyebut SBW asal Indonesia menguasai pangsa pasar dunia sekitar 70%. "Produksi ekspor SBW ini cukup positif dalam 2 tahun terakhir. Akan tetapi, tetap perlu ditingkatkan kembali," ujar Nasrullah, Selasa, 11/05/2021

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pada 2019, lanjut Nasrullah, volume ekspor SBW mencapai 1.259 ton dengan nilai sekitar Rp5,07 triliun. Selanjutnya, pada 2020 volume ekspor SBW mengalami peningkatan menjadi 1.319 ton dengan nilai Rp7,83 triliun.

Nasrullah kemudian menjelaskan beberapa strategi Ditjen PKH dalam meningkatkan ekspor SBW. Strategi tersebut di antaranya dengan memperbanyak rumah walet di daerah pesisir dan wilayah potensial lainnya.

Ditjen PKH juga akan mengupayakan pengembangan unit usaha pembersihan dan pengolahan SBW. Adapun saat ini baru ada 78 unit usaha pembersihan dan pengelolaan SBW yang memiliki sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Untuk itu, akan diupayakan pendampingan agar lebih banyak unit usaha pembersihan dan pengelolaan sarang burung yang memiliki sertifikat NKV. Nasrullah menyebut Ditjen PKH juga akan berupaya menyusun standar nasional Indonesia (SNI) pada produk SBW.

Strategi selanjutnya adalah meningkatkan registrasi rumah walet di daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Koordinasi dengan pemda juga dilakukan dengan mengupayakan pemberian insentif terhadap pelaku ekspor SBW melalui penurunan pajak daerah.

Lalu, memperkuat diplomasi dengan China untuk meningkatkan volume ekspor dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Pasalnya, China menjadi pasar terbesar ekspor SBW Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Malaysia, Vietnam dan Hongkong.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Dan yang terpenting akan ditingkatkan penguatan regulasi ekspor SBW berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Selain itu, ditingkatkan juga promosi SBW antara lain melalui upaya bisnis matching dan koordinasi dengan atase pertanian dan atase perdagangan," papar Nasrullah.

Seperti dilansir katantt.com, Nasrullah mengatakan Kementan juga telah menindaklanjuti permasalahan yang ada dalam proses ekspor SBW ke China. Misalnya, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dituntut General Administration of Customs China (GACC).

Pajak SBW merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan SBW. Tarifnya maksimal 10%. Namun, besar kecilnya tarif itu ditentukan pemda. Simak “Apa Itu Pajak Sarang Burung Walet?” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024