PENERIMAAN PPN

Gara PSBB Jilid II dan Restitusi, Kontraksi PPN Dalam Negeri Naik Lagi

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Gara PSBB Jilid II dan Restitusi, Kontraksi PPN Dalam Negeri Naik Lagi

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan ulang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan peningkatan restitusi menjadi biang kerok kembali tertekannya realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri pada September 2020.

Kementerian Keuangan realisasi PPN dalam negeri pada September 2020 mencapai Rp180,85 triliun, terkontraksi -9,42% dibandingkan September 2019. Kontraksi PPN dalam negeri pada bulan lalu tercatat lebih dalam bila dibandingkan dengan Agustus 2020 yang hanya sebesar -6,2%.

"Pemberlakuan kembali PSBB di sejumlah wilayah pada September 2020 kembali menekan penerimaan PPN dalam negeri.
Penerimaan bruto September 2020 terkontraksi sebesar -12,57%, lebih dalam dari kontraksi penerimaan bruto PPN dalam negeri Agustus 2020 yang hanya mencapai -2,29%," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Oktober 2020, dikutip Kamis (22/10/2020).

Menurut catatan Kementerian Keuangan, PPN bruto dalam negeri secara bulanan sesungguhnya telah mengalami perbaikan gradual sejak Juni 2020 meski penerimaan kumulatif PPN dalam negeri masih terkontraksi.

Perbaikan kinerja PPN dalam negeri disokong oleh perbaikan indikator ritel yang juga membaik sejak Juni 2020. Seperti yang tertuang dalam survei penjualan eceran (SPE) yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI), indeks penjualan riil (IPR) per Agustus 2020 tercatat hanya terkontraksi -9,2%, jauh lebih baik bila dibandingkan dengan posisi IPR Juni dan Juli 2020 yang terkontraksi masing-masing sebesar -17,1% -12,3%.

Bahkan, apabila dilihat secara bulanan IPR per Agustus 2020 tercatat mengalami pertumbuhan hingga 1,3% (month-to-month/mtm) bila dibandingkan Juli 2020. Pertumbuhan IPR bulanan pada Agustus 2020 tercatat sebagai pertumbuhan bulanan tertinggi sepanjang pandemi Covid-19.

Selain akibat PSBB, Kementerian Keuangan juga menyebut ada peningkatan permintaan restitusi yang tinggi pada September 2020 sehingga mendorong kontraksi realisasi PPN dalam negeri.

"Peningkatan restitusi pada PPN dalam negeri salah satunya disebabkan oleh pemanfaatan insentif restitusi dipercepat," tulis Kementerian Keuangan.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan per 14 Oktober 2020, pemanfaatan restitusi PPN dipercepat mencapai Rp3,16 triliun atau 55% dari pagu fasilitas pajak tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN