UNI EROPA

Gara-gara Penggelapan PPN, Uni Eropa Rugi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 12:02 WIB
Gara-gara Penggelapan PPN, Uni Eropa Rugi

BRUSSELS, DDTCNews – Sinergi antara otoritas pajak nasional dan organisasi kepolisian Eropa sangat diperlukan untuk memerangi praktik penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) lintas batas, terutama yang dimanfaatkan untuk membiayai aksi terorisme.

Praktik penggelapan PPN diklaim telah merugikan Uni Eropa lebih dari €150 miliar atau sekitar Rp2.555,2 triliun setiap tahunnya. Hal itu diungkapkan oleh Komisaris Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici.

Dia mengatakan Komisi Eropa telah mengusulkan upaya kerja sama untuk memerangi penggelapan pajak pada tahun lalu, sayangnya proposal itu justru menghadapi berbagai hambatan dalam pembahasan di Dewan Komisi Uni Eropa.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Sangat penting untuk menciptakan jaringan Eropa sepenuhnya untuk memerangi penipuan PPN yang digunakan untuk membiayai kejahatan dan terorisme yang terorganisasi,” paparnya seperti dilansir Tax Notes International, Senin (16/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan negara-negara anggota Uni Eropa harus memastikan setiap otoritas pajak nasional bisa bekerja sama sepenuhnya dengan Kepolisian Uni Eropa (Europol), European Anti-Fraud Office (OLAF) dan Kantor Penuntut Umum Eropa (European Public Prosecutor’s Office/EPPO).

Kasus sebelumnya, pada Maret 2017 OLAF telah menyimpulkan penyelidikan terhadap pola utama praktik penghindaran kepabeanan yang melibatkan industri tekstil dan alas kaki yang diimpor dari Tiongkok antara tahun 2013 dan 2016.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Kelanjutan kasus itu, akhirnya EPPO mengizinkan informasi nasional untuk diperiksa lebih lanjut berkenaan dengan catatan kriminal, basis data maupun informasi lainnya yang dimiliki oleh Europol dan OLAF. Kemudian pada Oktober 2017, Komisi Eropa telah mengusulkan perombakan sistem PPN Uni Eropa sepenuhnya untuk mengganti sistem PPN lama.

“Sistem terbaru itu akan memperlakukan transaksi lintas batas seolah-olah seperti transaksi domestik. Reformasi ini harus mengurangi penggelapan pajak lintas batas hingga mencapai 80%, sesuai dengan desain pasar tunggal,” ungkapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya