PROVINSI BANTEN

Gandeng BPD Banten, Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Mesin EDC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 16:21 WIB
Gandeng BPD Banten, Kini Bayar Pajak  Bisa Lewat Mesin EDC

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersinergi dengan Bank Pembangunan Daerah Banten untuk mengembangkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Direktur Utama BPD Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan setiap wajib pajak akan semakin mudah dalam menunaikan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB secara nontunai, baik menggunakan automated teller machine (ATM) maupun electronic data capture (EDC).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapenda yang telah mempercayai BPD Banten dalam membantu mempermudah pembayaran PKB dan BBNKB melalui mesin ATM dan EDC yang telah disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat di seluruh gerai Samsat,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dalam penerapannya, BPD Banten akan berkoordinasi dengan tim pembina Samsat Provinsi Banten terkait layanan pembayaran PKB dan BBNKB nontunai. Tak hanya itu, BPD Banten juga akan menyosialisasikan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mesin ATM dan EDC.

BPD Banten juga telah meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan guna mendorong penerimaan daerah dari segala sektornya. Optimalisasi layanan ini meliputi akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten.

Hingga September 2018, BPD Banten telah memiliki 26 kantor cabang, 10 kantor cabang pembantu, 4 kantor kas, 11 payment point, 142 ATM dan 5 Smartvan yang mampu melayani setiap nasabah di berbagai sudut wilayah.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ke depannya, BPD Banten akan terus mengembangkan sistem pembayaran nontunai menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Upaya ini untuk memberi kenyamanan dan kepuasan kepada seluruh masyarakat.

“Kami harap sinergi ini berjalan baik, semakin berinovasi dan mampu menjadi acuan bagi pengembangan fitur transaksi pembayaran yang memberi kenyamanan lebih kepada nasabah maupun masyarakat lain dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak