PROVINSI BALI

Gandeng BPD Bali, Pemda Tarik Retribusi Lewat QR Code

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 11:04 WIB
Gandeng BPD Bali, Pemda Tarik Retribusi Lewat QR Code

Ilustrasi QR Code. 

DENPASAR, DDTCNews – Terobosan pungutan retribusi mulai dilakukan pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Sistem manual akan digantikan dengan pungutan berbasis elektronik mulai 13 November 2018.

Plt. Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan e-retribusi untuk mengefektifkan sistem penerimaan nontunai. Implementasi penerapan e-retribusi ini akan menyasar pungutan retribusi di pasar milik pemerintah.

“Dua pasar dipilih untuk menjadi pilot project penerapannya yaitu Pasar Ketapean dan Pasar Hewan Beringkit,” katanya, seperti dilansir dari Bali Post, Senin (5/11/2018).

Baca Juga:
Bikin Pengelolaan Pajak Lebih Efisien, 475 Pemda Sudah Pakai QRIS

Adapun mekanisme pungutan dari pedagang akan menggunakan teknologi QR Code. Untuk bisa menarik retribusi via QR Code, setiap pedagang di wajibkan untuk membuat tabungan BSA (basic saving account) laku pandai.

Rekening tabungan tersebut yang akan dijadikan sarana untuk menarik retribusi dari pedagang dan dikelola oleh koperasi sebagai Agen BPD Bali. Pedagang, sambungnya, cukup menabung di koperasi.

“Namun dikelola oleh Bank BPD Bali. Sistem ini berbasis QR code, tanpa menggunakan mesin EDC,” imbuh I Nyoman Sudharma.

Baca Juga:
Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Dia pun menyadari tahap awal pelaksanaan tidak akan berjalan mulus. Pergeseran pembayaran dari tunai ke sistem nontunai tetap memerlukan adaptasi baik dari pengelola pasar maupun pedagang.

Namun, dia memastikan dengan penggunaan teknologi, pengawasan terhadap pedagang akan lebih mudah. Pengawas bisa mendeteksi perpindahan pemilik kios antarpedagang yang sukar diketahui oleh pengelola.

“Selama ini, ketika ada perpindahan pemilik, tidak terdokumentasi dengan baik. Sekarang semua terdokumentasi. Sistem ini bisa menjadi alat bantu pengelolaan pasar ke depan, sehingga lebih mempermudah PD pasar dalam menghitung potensi pengembangannya,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 Januari 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bikin Pengelolaan Pajak Lebih Efisien, 475 Pemda Sudah Pakai QRIS

Kamis, 30 November 2023 | 10:00 WIB PROVINSI BALI

Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi