PROVINSI BALI

Gali Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah, Warga Negara Asing Dibidik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 12:06 WIB
Gali Sumber Baru Pendapatan Asli Daerah, Warga Negara Asing Dibidik

Ilustrasi. Wisatawan mancanegara membawa papan selancar di Pantai Canggu, Badung, Bali, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
 

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali tengah menyusun kebijakan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah perlu mencari sumber PAD baru untuk menopang anggaran daerah. Pasalnya, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah maksimal.

"Saya setuju dengan masukan seluruh fraksi untuk peningkatan PAD Bali dari sumber lain yang berpotensi. Ini karena PAD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah maksimal tidak bisa lagi didorong-dorong, tidak lagi bisa dipaksa-paksa," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Bali, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dia menyebutkan sumber PAD baru yang potensial berasal dari lalu lintas turis mancanegara dan barang yang masuk ke Bali. Untuk menggali potensi PAD dari turis asing, setidaknya ada tiga strategi utama.

Pertama, saat kegiatan pariwisata sudah bisa dibuka secara bertahap, pemerintah akan menerapkan pungutan sukarela dari turis asing yang masuk ke Bali. Dia menyebutkan rancangan aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

"Saat ini aplikasinya pun sudah disiapkan secara digital, agar wisatawan yang akan ke Bali bisa mengisi data sesuai aplikasi dan berkontribusi secara sukarela," ungkapnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kedua, kebijakan menyasar warga negara asing (WNA) yang memilih bermukim dan menjalankan usaha di Bali. Pemerintah akan melakukan pendataan dan pemetaan wilayah untuk menghitung berapa banyak WNA yang menjalankan bisnis agar bisa menjadi potensi PAD baru.

Ketiga, adalah menjadikan Bali sebagai hub kegiatan ekspor regional. Selama ini, barang pangan dan kerajinan rakyat dari berbagai daerah diekspor melalui Bali dan tidak dipungut pajak dan retribusi daerah.

"Saya sudah berdiskusi dengan berbagai instansi terkait. Ini bisa menjadi salah satu potensi untuk dikelola sebagai sumber PAD," terangnya.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selain itu, dia mendorong masyarakat Bali untuk mengambil peran yang lebih banyak dalam kegiatan pariwisata Bali. Menurutnya, perkembangan digital membuat peran masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata semakin tergerus.

Oleh karena itu, pemprov juga akan mengatur digitalisasi pariwisata agar kapitalisasi kegiatan pariwisata tetap beredar di wilayah Bali.

“Kami akan keluarkan kebijakan Perda mengenai standar penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya Bali yang didalamnya termasuk mengatur digitalisasi pariwisata dengan portal satu pintu pariwisata Bali. Ini juga akan jadi sumber PAD baru," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT