PENERIMAAN PAJAK

Gali Potensi & Jaga Kestabilan Penerimaan Pajak, Perhatikan 4 Poin Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 13:17 WIB
Gali Potensi & Jaga Kestabilan Penerimaan Pajak, Perhatikan 4 Poin Ini

Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) saat memberikan paparan dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada empat aspek kunci yang harus diperhatikan pemerintah untuk menjawab tantangan pengamanan target penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.642, 5 triliun.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan diperlukan usaha ekstra untuk menggali potensi setoran pajak dan menjaga kestabilan penerimaan. Setidaknya terdapat empat aspek yang harus diperhatikan dan dijalankan oleh otoritas. Pertama, perluasan basis pajak.

“Memperluas basis pajak ini sebenarnya sudah dimulai DJP dengan ekstensifikasi," katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) ini menyebut agenda perluasan basis pajak seharusnya tidak hanya terkait dengan penambahan wajib pajak, tetapi juga objek pajak baru.

Penambahan objek pajak baru ini, sambung Darussalam, layak untuk dipertimbangkan otoritas. Pajak atas warisan bisa menjadi pilihan karena dapat dipakai juga sebagai alat negara dalam mendistribusikan kekayaan. Simak artikel ‘Soal Pajak atas Warisan, Lihat Ulasannya di Laporan Ini’.

Kedua, peningkatan tax buoyancy dan pengurangan tax gap. Untuk kasus Indonesia, lanjut dia, masih banyak sektor yang luput dari pungutan, seperti pertanian yang banyak mendapat fasilitas perpajakan. Padahal, sektor ini merupakan salah satu penopang dalam struktur PDB nasional.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ketiga, penerapan kepatuhan kooperatif dan sistem compliance risk management (CRM). Pemetaan wajib pajak berdasarkan kadar kepatuhan menjadi kunci otoritas memenuhi rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu CRM?’.

"CRM harus diperkuat dan segera dikelompokan wajib pajak mana yang patuh hingga yang tidak patuh. Kemudian, untuk yang sudah patuh ini harus dijaga agar meningkat kepatuhannya,” jelas Darussalam.

Keempat, penggunaan data dan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, fasilitas yang berikan kepada wajib pajak harus dibarengi dengan manfaat yang diterima oleh otoritas.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Salah satu contoh yang harus diperluas dari aspek ini adalah integrasi data perpajakan pelaku usaha dengan DJP. Dengan demikian, pelayanan dan pengawasan dapat dilakukan lebih efektif. Simak artikel ‘Wah, Data AEoI Bakal Jadi Instrumen Utama Pengawasan Pajak 2020’.

“Jadi prinsipnya adalah relaksasi dan partisipasi. Fasilitas diberikan secara hati-hati dan harus tepat sasaran," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?