PILPRES 2019

Gairahkan Ekonomi, Timses Prabowo-Sandi Janjikan Relaksasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 November 2018 | 14:46 WIB
Gairahkan Ekonomi,  Timses Prabowo-Sandi Janjikan Relaksasi Pajak

Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat, Badan Pemenangan Nasional Probowo Subianto—Sandiaga Uno.

JAKARTA, DDTCNews - Instrumen pajak disebut-sebut mempu menggairahkan perekonomian yang tengah lesu. Instrumen ini akan dipakai pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto—Sandiaga Uno jika menang dalam Pilpres tahun depan.

Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat, Badan Pemenangan Nasional Probowo Subianto—Sandiaga Uno mengatakan relaksasi kebijakan pajak dilakukan untuk menggenjot ekonomi lebih cepat. Sejumlah catatan diberikan agar instrumen fiskal ini bisa sukses berjalan.

Pertama, insentif diberikan untuk kelompok masyakat bawah, seperti kelompok petani, nelayan, buruh, dan UMKM.Kedua, relaksasi kebijakan pajak yang harus diikuti dengan perluasan basis pajak baru.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

“Kita tawarkan kebijakan tax relaxation dengan ukuran tertentu. Kalau ekonomi sedang 'slow' saat ini lebih baik masyarakat tidak diburu dengan pajak,” katanya dalam Seminar bertajuk ‘Membedah Visi Ekonomi Capres 2019', Senin (12/11/2018).

Mantan Menteri ESDM itu melajutkan bahwa relaksasi kebijakan pajak yang ditawarkan tidak melulu berupa pemangkasan tarif. Simplifikasi aturan terkait pajak, sambungnya, juga bisa digunakan sebagai insentif untuk menggenjot ekonomi lebih cepat.

Contoh nyata dari kebijakan pajak untuk memutar ekonomi lebih cepat ini sudah dirasakan manfaatnya oleh Amerika Serikat saat ini. Menurut Sudirman, reformasi pajak AS di bawah Presiden Donald Trump telah berhasil menggeliatkan ekonomi domestik.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

“Ada satu kebijakan menarik dari Donald Trump. Tarif pajak diturunkan dan belanja pemerintah digenjot, sehingga perputaran ekonomi di lapangan menjadi lebih bagus. Jadi, masyarakat diberi insentif untuk spending," tandasya.

Namun, dia tidak mau buru-buru membeberkan rencana relaksasi pajak ala Prabowo—Sandi. Pasalnya, perlu pertimbangan matang untuk merumuskan kebijakan pajak, terutama yang menyangkut relaksasi.

Sudirman sedikit menjabarkan rencana pasangan nomor urut 2 ini akan lebih banyak menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, segmen ini memiliki porsi paling besar dalam keseluruhan jumlah wajib pajak Indonesia.

“Kita mau beri insentif, tapi juga harus diikuti dengan perluasan basis pemungutan pajak. Kalau itu harus dilakukan secara terukur dan perlu kajian, tidak bisa gegabah. Kalau dilihat jenis pajaknya maka yang paling besar adalah orang pribadi. Namun, itu perlu dikaji lebih jauh,” jelas Sudirman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan