PELAYANAN INVESTASI

Gaet Investor ke RI, BKPM dan BNI Jalin Kerja Sama 

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 18:30 WIB
Gaet Investor ke RI, BKPM dan BNI Jalin Kerja Sama 

Kepala BKPM Bahlil Lahadia (ketiga kiri) berpose bersama sejumlah direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) seusai memperbarui kerja sama terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal di Jakarta, Senin (15/2/2021). (Foto: bkpm.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperbarui kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) terkait dengan fasilitas kegiatan penanaman modal.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerja sama dengan BNI terkait fasilitas kegiatan investasi dan layanan perbankan sudah dilakukan sejak 2013. Menurutnya, skema kerja sama perlu dilakukan pembaruan karena perkembangan regulasi penanaman modal dalam 2 tahun terakhir.

Dia menyebutkan pembaruan kerja sama untuk menyesuaikan dengan implementasi perizinan yang terintegrasi dalam bentuk Online Single Submission (OSS). Kemudian lahirnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juga perlu diakomodasi dalam ruang lingkup kerja sama BKPM dan BNI.

Baca Juga:
Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

"Kami dapat berkolaborasi tidak hanya untuk mempromosikan investasi kepada investor besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga mempromosikan investasi Indonesia ke luar negeri," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/2/2021).

Bahlil menyampaikan kerja sama antara BKPM dan BNI tidak hanya untuk memudahkan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Kolaborasi tersebut juga dapat dinikmati investor lokal. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah kerja BKPM untuk memfasilitasi setiap kegiatan investasi.

Sementara itu, Dirut BNI Royke Tumilaar menjelaskan kerja sama dengan BKPM memungkinkan jaringan kantor BNI sebagai fasilitator kegiatan investasi. Menurutnya, BNI akan menyediakan layanan jasa perbankan yang dibutuhkan para penanam modal untuk berusaha di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Dia menjabarkan nota kesepahaman yang ditekan mencakup beberapa bidang. Kerja sama tersebut antara lain mencakup pemberian informasi dan edukasi terkait peluang kegiatan investasi.

Kemudian kerja sama transaksi dan jasa perbankan lainnya yang diperlukan penanam modal. MoU juga ikut mengatur pemberian fasilitas penanam modal asing yang datang ke Indonesia maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri.

"Kerja sama ini akan memudahkan baik penanam modal asing yang datang ke Indonesia, maupun penanam modal Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di luar negeri," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB PERATURAN MENTERI INVESTASI 6/2023

Penuhi Kriteria Investasi, Impor Mobil Listrik CBU Bebas Bea Masuk

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:45 WIB KINERJA INVESTASI

Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan