PENERIMAAN BEA & CUKAI 2016

Freeport & Newmont Sumbang Bea Keluar Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 11:52 WIB
Freeport & Newmont Sumbang Bea Keluar Tertinggi

JAKARTA, DDTCNews – PT Freeport dan PT Newmont menjadi dua perusahaan tambang yang menyumbang bea keluar terbesar, dengan menyumbang senilai Rp2,5 triliun atau 86,20% dari Rp2,9 triliun penerimaan bea keluar pada 2016.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bea keluar ekspor minerba menjadi sumber penyetor tertinggi dalam kategori bea keluar penerimaan Ditjen Bea Cukai pada tahun 2016.

“Freeport sumbang Rp1,23 triliun, Newmont sumbang Rp1,25 triliun, keseluruhan mencapai Rp2,5 triliun untuk bea keluar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Di samping pencapaian besar bea keluar ekspor minerba tersebut, ia menyatakan masih perlu menunggu kebijakan pemerintah mengenai terbitnya aturan baru untuk bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.

Aturan tersebut mengarah pada pengusaha tambang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan itu tentunya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami perlu menanti kebijakan pemerintah terlebih dulu mengenai dilanjutkan maupun tidaknya hal itu. Kami akan hitung juga dan disesuaikan, sekaligus mengadakan rapat lebih lanjutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Menurutnya per tanggal 12 Januari 2017 sudah menjadi hari terakhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Selanjutnya Heru berencana untuk menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo.

Rencananya Heru segera menginformasikan mekanisme lebih lanjut soal bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang baik dilanjuti maupun diberhentikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak