INDUSTRI KEUANGAN

Fintech Rambah Layanan Akuntansi & Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 18:37 WIB
Fintech Rambah Layanan Akuntansi & Perpajakan

Kepala Group Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono (kanan) saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Inovasi keuangan digital berkembang pesat dalam satu tahun terakhir. Jasa akuntansi dan perpajakan mulai menjadi garapan pelaku usaha di ranah digital.

Kepala Group Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengatakan terdapat 48 financial technology (fintech) yang tercatat di OJK. Sebagian besar masih bergerak di layanan pembiayaan keuangan. Namun, sudah ada fintech yang mulai merambah ke layanan akuntansi dan perpajakan.

“Tidak semua permohonan fintech itu peer to peer lending. Kalau bicara universe-nya itu banyak sekali. Ini yang banyak lolos dari perhatian kita,” katanya di ruang pers OJK, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Triyono kemudian menjelaskan OJK membuat pemetaan terkait model bisnis dari layanan keuangan digital. Sebagian besar masih didominasi model bisnis agregator dengan 15 pelaku usaha yang tercatat di OJK.

Dalam perkembangan terkini, pemetaan model bisnis terus bertambah. Layanan keuangan digital yang masuk dalam klasifikasi baru OJK antara lain akuntansi dan perpajakan, financing agent, dan project financing. Khusus untuk layanan akuntansi dan perpajakan, satu fintech sudah terdaftar dengan layanan berbasis internet 'Jurnal'.

“Banyak model bisnis yang menarik untuk dibicarakan, misal blockchain. Ada juga cloud accounting untuk membantu dalam menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu, kita buat kluster model bisnis,” paparnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Dia menambahkan, langkah OJK dalam membentuk klasifikasi atau kluster berdasarkan model bisnis dimaksudkan agar bisa melakukan mitigasi risiko dari inovasi yang dilakukan pada sektor keuangan digital.

Selama ini, risiko terbesar masih berkutat pada sektor pembiayaan. Sementara itu, layanan jasa keuangan seperti akuntansi dan perpajakan menitikberatkan pada risiko keamanan data pengguna.

“Komitmen sudah dilakukan OJK untuk memasukkan layanan jasa keuangan digital dalam skema perlindungan konsumen. Perlindungan dengan regulasi dan kita juga secara rutin kumpulkan pada pemain fintech untuk ditingkatkan pengetahuannya terkait perlindungan konsumen,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah