BELANDA

Tidak Terima Disebut Surga Pajak, Ini Rencana Perdana Menteri Belanda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 19:28 WIB
Tidak Terima Disebut Surga Pajak, Ini Rencana Perdana Menteri Belanda

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte. (foto: images3.persgroep.net)

THE HAGUE, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana untuk mereformasi aturan pajak korporasi. Reformasi tersebut dilakukan karena regulasi yang ada saat ini memiliki celah yang memungkinkan perusahaan raksasa multinasional mengurangi jumlah pajak terutangnya.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan rencana tersebut sebagai bagian dari agendanya untuk tahun mendatang. Pengumuman dilakukan sebagai tanggapan atas kemarahan publik karena adanya beberapa perusahaan multinasional yang membayar pajak dalam jumlah rendah.

“Perusahaan harus membayar pajak yang adil,” tegas Rutte, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Belanda sering mendapat kritik dari dalam dan luar negeri karena dianggap menjadi surga bagi perusahaan raksasa multinasional. Untuk itu, langkah reformasi diambil untuk menindak adanya keringanan pajak bagi perusahaan multinasional.

Menteri Keuangan Belanda Wopke Hoekstra mengatakan pemerintah secara khusus menargetkan undang-undang yang saat ini memungkinkan perusahaan multinasional mengkompensasi kerugian yang mereka peroleh di negara lain terhadap pendapatan di Belanda.

Pasalnya, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan dari kompensasi kerugian di luar negeri untuk mengurangi pajak perusahaan yang terutang di Belanda. Oleh karena itu, saat ini Belanda akan membatasi periode diperkenankannya perusahaan mengkompenasi kerugian menjadi 3 tahun.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Adapun rencana reformasi pajak tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah Belanda 2020. Rencana itu telah disahkan oleh parlemen. Rencana kebijakan ini diproyeksi mampu menambah tambahan pendapatan senilai 265 juta euro (setara Rp4,1 triliun) per tahun.

Sebelumnya, seperti dilansir ibtimes.com, Rutte sempat tersinggung dengan kritik dari pejabat tinggi Uni Eropa Pierre Moscovici yang menyamakan Belanda dengan Irlandia, Luksemburg, Malta, dan Siprus sebagai ‘lubang hitam’ untuk pajak. Menanggapi kritik itu Rutte berjanji akan memperketat keringanan pajak bagi perusahaan asing. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi