PERPAJAKAN INDONESIA

Ekstensifikasi WP OP Jadi Kunci Peningkatan Tax Ratio

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 11:14 WIB
Ekstensifikasi WP OP Jadi Kunci Peningkatan Tax Ratio

Direktur Program Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya (kedua dari kanan) dalam diskusi bertajuk ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Kontribusi wajib pajak orang pribadi dalam struktur penerimaan pajak masih terbilang minim ketimbang setoran pajak badan. Peningkatan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi disebut menjadi kunci untuk meningkatkan tax ratio dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Program Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya dalam diskusi bertajuk 'Prospek Tax Ratio di tengah Ketidakpastian Global’. Ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi menjadi syarat utama agar tax ratio naik lebih dari posisi sekarang 10%.

“Wajib pajak orang pribadi harus ditingkatkan jumlah sehingga menjadi penopang utama penerimaan,” katanya di Kampus PKN STAN, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Lebih lanjut dia menerangkan jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat dalam administrasi pajak sejumlah 39,2 juta. Dengan kata lain, jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut baru 14,9% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Bila dibedah lebih jauh, dari angka 39,2 juta wajib pajak tersebut, hanya 16,2 juta wajib pajak orang pribadi yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Sekitar 50% dari jumlah tersebut menyandang predikat nihil dalam laporan SPT.

“Jumlah WP OP itu masih kecil. Pemerintah harus mendorong ekstensifikasi sektor ini dengan memperluas NPWP untuk orang pribadi,” paparnya.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Menurutnya, selain memperluas basis pajak orang pribadi, kemudahan dalam aspek administrasi menjadi poin krusial. Hal ini dinilai penting agar masyarakat yang sudah masuk ke dalam sistem menjadi patuh atas ketentuan perpajakan.

“IT harus diperkuat agar wajib pajak tidak repot dengan urusan pajaknya. Contoh bisa diambil dari negara di Kawasan Skandinavia yang setiap potongan pajak orang pribadi atas penghasilan langsung tersambung dengan sistem otoritas pajak sehingga memudahkan pelaporan,” imbuh Berly. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas