KOTA BONTANG

Ekspat Bakal Kena Pajak US$100/ Bulan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2016 | 14:01 WIB
Ekspat Bakal Kena Pajak US$100/ Bulan

BONTANG, DDTCNews — Pemkot Bontang dan DPRD Bontang sepakat akan mengenakan pajak untuk para ekspatriat/ tenaga kerja asing sebesar US$100 per bulan melalui revisi peraturan daerah tentang tenaga kerja asing, guna mengurangi defisit APBD tahun ini yang ditaksir melebar hingga Rp245 miliar.

Kesepakatan itu terlihat dalam rapat pandangan fraksi di DPRD Bontang terhadap rencana peraturan daerah mengenai tenaga kerja asing yang diajukan Pemkot Bontang yang digelar Senin (16/5). Rapat juga menggarisbawahi mengenai sisa dana bagi hasil tahun 2015 dari pemerintah pusat yang belum cair.

“Raperda ini perlu diterapkan karena jumlah orang asing yang bekerja sebagai operator teknis pada industri di Bontang cukup banyak. Para tenaga kerja asing ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang dalam rapat tersebut.

Baca Juga:
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Januari lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan DPRD Bontang sepakat memangkas anggaran sejumlah program nonprioritas di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemangkasan anggaran tersebut dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dalam rangka mengurangi pelebaran defisit APBD Bontang.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang Agus Haris menambahkan keberadaan tenaga kerja asing seharusnya bermanfaat tidak hanya untuk perusahaan tempat mereka bekerja. Tetapi, katanya seperti dilansir klikbontang.com, juga harus berperan menyumbang penerimaan daerah.

“Dengan kondisi yang seperti sekarang, APBD Bontang mengalami defisit yang cukup besar, kita perlu melakukan ekstensifikasi pajak dengan memanfaatkan tenaga kerja asing yang berada di Bontang sebagai penyumbang penerimaan asli daerah,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB INFOGRAFIS ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2024

Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Batas Maksimal Defisit dan Utang APBD 2023 Turun

Kamis, 09 September 2021 | 11:15 WIB APBD 2022

Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Diturunkan, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 07 September 2020 | 18:55 WIB KEBIJAKAN FISKAL 2021

Syarat Pelampauan Batas Defisit APBD Kian Ketat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya