LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021

Eksistensi Pajak pada Masa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 17:25 WIB
Eksistensi Pajak pada Masa Pandemi Covid-19

Khoirul Eko Cahyono,
Lamongan, Jawa Timur

BEBERAPA aspek dalam kebijakan perpajakan perlu didesain ulang untuk menyesuaikan dengan dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi, dalam kondisi saat ini, pemerintah telah juga harus memberikan stimulus agar perekonomian dapat berjalan.

Kebijakan perpajakan pada masa sekarang tidak bisa berjalan sama seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19. Pemerintah juga harus mempunyai rencana kebijakan perpajakan yang baru pascapandemi. Bagaimanapun, pandemi telah memukul mundur perekonomian di segala lini.

Desain kebijakan tentu saja harus disusun dengan melihat titik keseimbangan sehingga baik pemerintah maupun masyarakat tidak dirugikan. Dengan demikian, pemulihan ekonomi pascapandemi bisa berjalan dengan baik tanpa distorsi dengan adanya kebijakan baru.

Pada masa pandemi, setidaknya hingga saat ini, berbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian. Berbagai kebijakan ini dijalankan agar kondisi negara tetap stabil.

Tersedianya vaksin juga dapat membantu berbagai upaya penanganan pandemi. Dengan program vaksinasi, pemerintah berharap akan terciptanya kekebalan komunal (herd immunity). Pemerintah sendiri menargetkan setidaknya 80% masyarakat mengikuti vaksinasi.

Namun, permasalahan mendasar dari vaksinasi adalah Indonesia belum bisa memproduksi secara mandiri vaksin tersebut. Alhasil, pemerintah harus mengandalkan vaksin dari negara lain. Tentu saja kondisi ini dapat menghambat program vaksinasi.

Padahal, vaksinasi bisa dikatakan menjadi jawaban sekaligus awal dari pemulihan ekonomi. Bagaimanapun, kesuksesan vaksinasi akan diikuti pembentukan herd immunity. Dengan kondisi ini, pembatasan aktivitas bisa diperlonggar sehingga dapat menggerakkan perekonomian.

Produksi vaksin di Indonesia seharusnya menjadi perhatian dan prioritas. Pemerintah harus mampu bersinergi dengan para ahli kesehatan dan perusahaan obat-obatan yang ada di Indonesia untuk mempercepat produksi vaksin di Tanah Air. Percepatan bisa didukung dengan pemberian insentif.

Stimulus Melalui Pajak

DALAM kondisi pandemi, pajak juga bisa memberi stimulus untuk pemulihan ekonomi. Apalagi, banyak perusahaan besar dan UMKM yang membutuhkan bantuan pemerintah agar tetap bisa bertahan menjalankan bisnis.

Masyarakat juga membutuhkan uluran bantuan sosial pemerintah untuk bertahan hidup. Apalagi, pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak terjadi. Alhasil, konsumsi masyarakat, yang menjadi komponen terbesar dalam produk domestik bruto (PDB), juga ikut turun.

Penyebab terjadinya PHK besar-besaran adalah perusahaan tidak mampu menanggung beban biaya untuk memutar roda bisnis. Kondisi itu mengharuskan perusahaan mengurangi salah satu beban biaya mereka, yaitu beban gaji.

Pemberian insentif pajak seperti pajak bisa menjadi jawaban bagi perusahaan agar tetap produktif tanpa mengurangi jumlah pekerjanya. Perusahaan bisa menggunakan biaya yang seharusnya dibayarkan sebagai pajak untuk meningkatkan produksi.

Selain perusahaan, pajak terkait dengan individu juga bisa menjadi stimulus perekonomian. Masyarakat bisa mengalihkan pengeluaran yang seharusnya untuk pembayaran pajak menjadi konsumsi. Efek domino dari kondisi ini adalah keberlangsungan UMKM.

Namun demikian, pemerintah tetap harus mengkaji secara jeli dampak dari setiap kebijakan yang dikeluarkan. Pemerintah harus memilih kebijakan dengan dampak positif yang lebih besar mengingat ada momentum pemulihan ekonomi.

Tingkat konsumsi masyarakat mungkin saja terjaga dan perusahaan tidak jadi gulung tikar akibat pemberian insentif. Namun, pemerintah juga harus risiko berkurangnya penerimaan pajak. Alhasil, ada risiko penghematan belanja anggaran yang kemungkinan telah dialokasikan untuk pembangunan.

Intinya, masyarakat sangat mengharapkan kebijakan pro rakyat. Jika kenaikan tarif pajak atau pengenaan kebijakan baru menjadi solusi atas upaya pemulihan ekonomi, masyarakat juga akan patuh. Namun, pemerintah juga melihat dari sisi kemampuan rakyat.

Pemerintah mungkin bisa mengambil inisiatif kebijakan yang menyasar beberapa kebutuhan tersier, seperti pengenaan pajak barang bernilai mahal. Selain tidak berdampak pada masyarakat kecil, kebijakan ini akan menambah dana pembiayaan pembangunan, termasuk penanganan pandemi.

Pemerintah bisa juga membuat kebijakan dengan sasaran perusahaan yang menimbulkan kerugian berupa kerusakan alam atau lingkungan. Perusahaan itu bisa medapatkan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan lainnya.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN