PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Kuartal III/2021 Diestimasi Lebih Berat, Jokowi: Harus Waspada

Dian Kurniati | Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:15 WIB
Ekonomi Kuartal III/2021 Diestimasi Lebih Berat, Jokowi: Harus Waspada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam HUT ke-44 Pasar Modal, Selasa (10/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah dan masyarakat perlu mewaspadai kondisi perekonomian yang akan lebih berat pada kuartal III/2021.

Jokowi mengatakan kewaspadaan tersebut berkaitan dengan merebaknya virus Corona varian Delta. Menurutnya, varian Delta telah memaksa pemerintah untuk kembali memperketat mobilitas masyarakat sehingga berdampak pada ekonomi nasional.

"Kita tetap harus waspada pada kuartal III tahun 2021 ini, kondisi perekonomian lebih berat," katanya dalam HUT ke-44 Pasar Modal, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat pada perekonomian nasional, terutama ketika penyebaran varian Delta meluas. Menurutnya, semua pelaku ekonomi perlu mewaspadai kondisi tersebut, termasuk pada sektor pasar modal.

Dia menyebut sektor pasar modal telah mencatat kenaikan jumlah investor yang signifikan selama pandemi. Hingga Juli 2021, jumlah investor meningkat 50,04% atau naik lebih dari 4 kali lipat sejak 2017.

Selain itu, jumlah perusahaan yang melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di bursa tidak menurun selama pandemi Covid-19. Jumlah perusahaan yang IPO tersebut tetap tertinggi di Asean, yakni 27 IPO baru hingga akhir Juli 2021.

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Meski demikian, Jokowi menyebut pelaku ekonomi tetap harus mewaspadai dampak yang ditimbulkan varian Delta pada kuartal ini.

Di tengah risiko perlambatan ekonomi, Jokowi menyarankan pelaku ekonomi di pasar modal memanfaatkan momentum untuk meningkatkan kepercayaan investor, mempercepat digitalisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan.

"Ini memang ujian berat. Namun, kita bisa tetap mempertahankan geliat perekonomian kita," ujarnya.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai 7,07% setelah mengalami kontraksi dalam 4 kuartal akibat pandemi Covid-19. Memasuki kuartal III/2021, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan melambat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada kuartal III/2021.

Namun, dia menegaskan pemerintah akan berupaya menjaga momentum pertumbuhan melalui penanganan pandemi dari sisi kesehatan sekaligus mengakselerasi vaksinasi. Simak pula ‘Perekonomian Diproyeksi Melambat, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi