PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Kuartal I/2022 Tumbuh 5,01%, Begini Kata BKF Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 09 Mei 2022 | 18:20 WIB
Ekonomi Kuartal I/2022 Tumbuh 5,01%, Begini Kata BKF Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung BKF. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2022 sebesar 5,01% secara tahunan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan performa itu menunjukkan pengendalian pandemi Covid-19 telah berjalan dengan baik. Menurutnya, kinerja ekonomi yang positif akan menjadi bekal untuk memperkuat pemulihan ekonomi hingga akhir tahun.

"Kinerja kuartal ini menjadi bekal penting untuk perekonomian Indonesia yang lebih kuat di tahun 2022 secara keseluruhan dan ke depan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Febrio mengatakan pemerintah sempat khawatir penyebaran Covid-19 varian Omicron pada Februari 2022 akan menjadi kendala bagi kinerja pemulihan ekonomi nasional. Namun, data kuartal I/2022 menunjukkan tren pemulihan sejalan dengan efektivitas penanganan pandemi dan percepatan vaksinasi.

Dia menilai daya beli masyarakat terus membaik. Hal ini ditandai dengan makin kuatnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta kondisi ketenagakerjaan nasional. Pada kuartal I/2022, konsumsi rumah tangga mampu tumbuh 4,34% dan tetap menjadi kontributor terbesar PDB nasional.

Menurutnya, tren itu sejalan dengan relatif tingginya mobilitas masyarakat sepanjang kuartal I/2022 serta peningkatan lapangan kerja baru.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Peningkatan kepercayaan pelaku usaha dan perbaikan ekonomi yang berkesinambungan juga turut mendorong aktivitas investasi, khususnya oleh sektor swasta. Optimisme dunia usaha yang membaik mampu mendorong pertumbuhan penanaman modal domestik tetap bruto (PMTDB) sebesar 4,09% pada kuartal I/2022.

Kinerja ekspor juga kembali mencatatkan pertumbuhan tinggi, sedangkan ekspansi produksi turut mendorong pertumbuhan impor. Febrio memaparkan peningkatan permintaan atas komoditas dan produk manufaktur unggulan nasional masih terus terjadi, terutama di tengah disrupsi pasokan global dan konflik Rusia-Ukraina.

"Sementara, peningkatan kunjungan turis mancanegara menyumbang pertumbuhan ekspor jasa. Kondisi ini mendorong pertumbuhan ekspor sebesar 16,22%," ujarnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Dari sisi produksi, ekspansi juga ditunjukkan sektor manufaktur dan perdagangan. Pemulihan konsumsi domestik dan peningkatan permintaan ekspor menjadi penopang keberlanjutan pemulihan kedua kontributor utama sektor perekonomian ini.

Sektor industri pengolahan tumbuh sebesar 5,07% dan sektor perdagangan tumbuh 5,71% pada kuartal I/2022. Selain itu, dorongan kebijakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional turut mendorong kinerja sektor tersebut.

Kebijakan yang dimaksud di antaranya berupa perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor yang mendorong produksi dan perdagangan mobil di kuartal I/2022.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

"Lebih tingginya tingkat pertumbuhan manufaktur dibanding pertumbuhan PDB menandakan makin baiknya peran sektor tersebut dalam mengawal pemulihan ekonomi nasional dan terus meningkatnya sektor formal bernilai tambah tinggi di masa depan," imbuhnya.

Febrio menambahkan penguatan stabilitas laju pemulihan ekonomi menjadi prioritas pemerintah pada tahun ini. Dalam mengantisipasi dinamika ke depan, APBN terus didorong sebagai shock absorber.

Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga pemulihan ekonomi agar tetap berlanjut dan makin menguat, menjaga penangan kesehatan dan melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta menjaga agar pengelolaan fiskal lebih sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Beberapa upaya yang telah ditempuh di antaranya menjaga stabilitas harga dan penebalan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. Kemudian, menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan pemberlakukan denda dan kompensasi.

Ada pula pelarangan ekspor minyak kelapa sawit untuk menjaga kebutuhan dalam negeri. Selain itu, pemerintah melanjutkan langkah reformasi struktural dan reformasi fiskal melalui implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024