INGGRIS

Efektivitas Pajak Minimum Global Diragukan, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Juni 2021 | 18:30 WIB
Efektivitas Pajak Minimum Global Diragukan, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Banyak pihak yang meragukan efektivitas dari pengenaan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% yang disepakati oleh negara-negara G7. Salah satunya mantan perdana menteri Inggris, Gordon Brown.

Brown mengatakan negara-negara suaka pajak lambat laun akan menemukan celah untuk mengakali rezim pajak minimum global tersebut. Dengan demikian, kebijakan tersebut juga tidak lantas akan meningkatkan penerimaan pajak.

"Tarif yang disepakati hanya 15% sedangkan Inggris sendiri memiliki tarif 25%, AS meningkatkan tarif menjadi 28%. Tetap akan ada dorongan bagi korporasi untuk menempatkan dananya ke negara suaka pajak," katanya, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Negara seperti Irlandia dipercaya akan diuntungkan lantaran dapat dengan mudah mengenakan tarif pajak korporasi sebesar 15%. Irlandia tetap mudah memberikan banyak pengecualian pajak terhadap korporasi yang menempatkan labanya di yurisdiksi tersebut.

Senada, ekonom dari Equiti Capital Stuart Cole menuturkan baik negara suaka pajak maupun korporasi digital multinasional akan tetap menemukan celah untuk membebaskan diri dari rezim pajak minimum global tersebut.

Menurutnya, korporasi digital sangat lihai dalam memanfaatkan celah hukum perpajakan yang ada. Celah hukum bagaimanapun pasti akan muncul mengingat setiap yurisdiksi memiliki regulasi perpajakannya masing-masing.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

"Sistem pajak pada setiap negara tidak pernah sama. Mereka memajaki dengan cara yang berbeda. Pasti akan ada celah dari ketentuan pajak ini," ujarnya seperti dilansir thenationalnews.com.

Skema pajak minimum global juga masih akan dibahas 139 negara anggota Inclusive Framework. Meski begitu, kesepakatan G7 dipandang menjadi kabar positif untuk tercapainya konsensus pajak minimum global seperti diatur dalam Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi