BERITA PAJAK HARI INI

Efektifkan Pemeriksaan, DJP Perlu Aturan Baku di Luar SE-15/2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 September 2018 | 09:15 WIB
Efektifkan Pemeriksaan, DJP Perlu Aturan Baku di Luar SE-15/2018

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (4/9), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menilai pelaksanaan Surat Edaran (SE) nomor 15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak masih perlu regulasi yang lebih baku untuk memastikan efektivitasnya.

Kabar lainnya masih dari Ditjen Pajak yang menilai minat wisatawan mancanegara (wisman) dalam menggunakan pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT refund) masih minim dan tampak tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, kabar mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menghiasi media massa pagi ini. Kabarnya realisasi penerimaan PNBP Migas mencapai Rp83,8 triliun hingga Agustus 2018 atau 104% dari target yang dipatok dalam APBN 2018.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Berikut ringkasannya:

  • Aturan Baru Perlu Dibuat Untuk Pemeriksaan:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan SE 15/2018 merupakan kebijakan yang sifatnya untuk internal, karena memberikan arahan kepada jajaran otoritas pajak. Karenanya SE tersebut tidak memiliki pengaruh kuat bagi wajib pajak, sehingga aturan yang terkandung di dalamnya dikhawatirkan tidak bisa diterapkan secara optimal. Substansi SE 15/2018 tidak terkait dengan wajib pajak secara langsung, hanya saja aturan ini dianggap sejalan dengan ketentuan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

  • VAT Refund Kurang Diminati:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan hanya sedikit yang memanfaatkan VAT refund. Tapi secara keseluruhan jumlah pemohonnya telah mengalami kenaikan sebanya 231 pemohon, dari 874 pemohon menjadi 1.105 pemohon. Sedangkan di Bandara Ngurah Rai mengalami peningkatan 301 pemohon, dari 2.332 pemohon menjadi 2.633 pemohon.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • PNBP Migas Dominasi Penerimaan:

Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Mariatul Aini menyatakan kinerja PNBP migas merupakan implikasi dari naiknya harga minyak yang terjaga di atas asumsi APBN. Total PNBP per Agustus tercatat Rp239,6 triliun atau 87,1% dari target yang ditentukan senilai Rp257 triliun. Menurutnya realisasi ini lebih baik dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya mencapai Rp192,8 triliun atau 74% dari target. Kontribusi tertinggi masih dari PNBP migas yang mencapai Rp83,8 triliun atau 104% dari target.

  • Kebutuhan Industri Jadi Pertimbangan Kajian PPh Impor:

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai kajian mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) impor dan penegasan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) merupakan langkah pemerintah guna memperkuat industri dalam negeri. Menurutnya kajian PPh impor 22 yang dilakukan oleh Kemenkeu mempertimbangkan kebutuhan industri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia