UNI EMIRAT ARAB
Efek Penerapan PPN & Cukai, Laba Bersih Perusahaan Ini Anjlok 54%
Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:45 WIB
Efek Penerapan PPN & Cukai, Laba Bersih Perusahaan Ini Anjlok 54%

Ilustrasi. (foto: pepsidrc)

DUBAI, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai pada perusahaan minuman bersoda hingga 60% dari total penghasilan bersih menyebabkan harga di tingkat konsumen makin tinggi. Hal ini membuat performa penjualan memburuk.

Dalam sebuah pernyataan, Dubai Refreshment Company (DRC) mengatakan perusahaan dipaksa untuk mengenakan pajak kepada konsumen. Hal ini terjadi pada saat minuman berpemanis nonkarbonasi lainnya tidak dikenakan cukai sehingga tidak berdampak pada kenaikan harga.

“Kenaikan harga pada produk-produk perusahaan dikombinasikan dengan keuntungan pajak yang menguntungkan untuk minuman manis nonkarbonasi. Ini menempatkan produk-produk DRC pada kerugian kompetitif yang menghasilkan pengurangan signifikan dalam penjualan dan laba,” ungkapnya, seperti dikutip pada Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan

Akibat penerapan pajak tersebut, laba bersih DRC tercatat turun 54% senilai AED42,3 juta (Rp164,27 miliar) pada 2018. Sementara itu, pendapatan keseluruhan DRC tercatat sekitar AED646 juta (Rp2,5 triliun) pada 2018 atau turun 26% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Situasi ini sangat sulit dalam beberapa bulan pertama setelah penerapan pajak, tapi melalui kombinasi peningkatan penjualan dan inisiatif pengurangan biaya, perusahaan telah dapat menstabilkan situasi dan kembali ke profitabilitas yang wajar,” jelasnya.

Kendati mengalami penurunan laba, DRC tetap berupaya untuk menstabilkan keuntugannya hingga berhasil mengakhiri 2018 secara signifikan lebih baik dibandingkan dengan prediksi awal pada Januari 2018.

Sebagai informasi, DRC mendistribusikan produk-produk air berkarbonasi, non karbonasi dan air kemasan. Beberapa merek di bawah portofolio DRC termasuk Pepsi, Dieet Pepsi, 7-up, Diet 7-Up, Mountain Dew, Miranda, Shani dan Aquafina. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya