KOTA TANGERANG SELATAN

Efek Corona, Wajib Pajak yang Bayar PBB dan BPHTB Baru 13%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 16:55 WIB
Efek Corona, Wajib Pajak yang Bayar PBB dan BPHTB Baru 13%

Ilustrasi. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan mencatat penerimaan pajak dari pajak bumi dan bangunan mengalami penurunan yang cukup dalam secara bulanan akibat pandemi virus Corona.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan penurunan penerimaan itu misalnya terjadi pada pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurutnya, wajib pajak yang sudah membayar pajak PBB dan BPHTB hingga Mei 2020 masih rendah ketimbang jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk membayar PBB dan BPHTB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“(Per bulan Mei) dari total wajib pajak PBB dan BPHTB di Kota Tangsel yakni 420.000 wajib pajak, baru 53.000 wajib pajak yang membayar pajak," katanya, dikutip Selasa (2/6/2020).

Pandemi virus Corona, lanjut Indri, berdampak cukup besar terhadap penurunan penerimaan pajak daerah. Untuk pembayaran PBB Januari-Mei 2020, baru mencapai Rp56 miliar atau rata-rata Rp16 miliar-Rp28 miliar per bulan.

Adapun khusus April dan Mei, penerimaan PBB menurun tajam masing-masing sebesar Rp6 miliar dan Rp9 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BPHTB hingga Mei 2020 mencapai Rp105 miliar.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

“Biasanya [penerimaan dari PBB dan BPHTB] sebulan itu bisa sampai Rp30 sampai Rp35 miliar,” ujar Indri.

Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Indri menyebut Bapenda Kota Tangsel akan mendorong layanan pembayaran BPHTB secara online. Dia berharap warga dapat mulai membiasakan diri membayar secara online.

Selama ini, lanjutnya, wajib pajak kesulitan saat mengunggah dokumen melalui sistem online. Namun, Bapenda telah memberikan kemudahan dengan membolehkan wajib pajak mengirimkan dokumen melalui surat elektronik.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Demikian pula layanan PBB, yang selama ini sekitar 90% wajib pajak masih membayarnya secara konvensional. Menurut Indri, Bapenda berkomitmen terus memperbaiki sistem online tersebut agar penggunaannya semakin mudah.

Bapenda Kota Tangsel juga tak ketinggalan memberikan kelonggaran pembayaran PBB yang dilakukan secara kolektif, misalnya perusahaan pengembang. Untuk pengembang, Bapenda akan tetap membuka layanan tatap muka secara terbatas.

"Tapi tetap mereka harus mendaftar dulu secara online, kemudian dokumennya biar kami yang membantu attachment. Ini juga sesuai arahan wali kota,” ujar Indri dilansir dari Tangselpos. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia