KENYA

Efek Corona, Tarif PPh Badan dan PPN Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 Maret 2020 | 11:20 WIB
Efek Corona, Tarif PPh Badan dan PPN Dipangkas

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews—Presiden Kenya Uhuru Kenyatta berencana memangkas tarif sejumlah jenis pajak untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Kebijakan yang diluncurkan di antaranya keringanan pajak untuk warga dengan pendapatan kotor senilai 24.000 Shilling Kenya atau setara dengan Rp3,7 juta. Nanti, pajak penghasilan untuk mereka dibebaskan 100%.

“Saya telah mengarahkan Departemen Keuangan untuk memberi keringanan pajak sebesar 100% untuk orang dengan pendapatan kotor 24.000 Shilling Kenya per bulan,” ujar Kenyatta, Rabu (25/3/2020)

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Kenyatta juga memangkas tarif pajak penghasilan orang pribadi dari 30% menjadi 25%. Begitu pula dengan tarif pajak perusahaan yang sedianya sebesar 30% juga akan dipangkas menjadi 25%.

Tarif pajak atas omset atau turnover tax juga akan dipangkas dari 3% menjadi 1%. Untuk diketahui, turnover tax merupakan pajak serupa PPN. Di Afrika Selatan, turnover tax itu dikenakan atas pendapatan kotor bagi usaha kecil.

Lebih lanjut, bagi pengusaha yang memilih untuk dikenakan pajak dengan turnover tax maka akan dibebaskan dari PPN. Selain itu, pengusaha tersebut berhak atas tarif yang lebih rendah tetapi tidak diberikan pengurangan apapun.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Lebih lanjut, Kenyatta juga memerintahkan pemangkasan tarif PPN dari 16% menjadi 14% yang berlaku efektif mulai 1 April 2020.

Tak hanya itu, ia juga meminta pembayaran seluruh klaim pengembalian PPN yang terverifikasi senilai 10 miliar shilling Kenya atau sekitar Rp1,5 triliun dipercepat menjadi tiga pekan.

Kenyatta berharap percepatan restitusi PPN ini dapat meningkatkan arus kas dari para pengusaha. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan pada akhirnya dapat melindungi lapangan pekerjaan serta pengusaha di Kenya

“Kebijakan ini adalah untuk melindungi lapangan pekerjaan bagi warga kita dan ketidakpastian bagi para pengusaha,” tegas Kenyatta, seperti dilansir Capital Business. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN