PROVINSI BANTEN

Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Harian Turun 50%

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:11 WIB
Efek Corona, Setoran Pajak Kendaraan Harian Turun 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Pemprov Banten mengklaim realisasi penerimaan pajak daerah melorot tajam, terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berjalan ini akibat terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Abadi Wuryanto mengungkapkan rata-rata penerimaan PKB saat ini hanya sebesar Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per hari.

“Normalnya setoran PKB Rp11 miliar-Rp12 miliar per hari. Hingga 9 Juni 2020, posisi PKB baru mencapai 42,2% dari target," kata Abadi, dikutip Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Abadi mengakui penurunan penerimaan PKB dan penerimaan pajak daerah secara umum merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Target setoran pajak daerah pun akhirnya diturunkan dari Rp7,7 triliun menjadi Rp6,4 triliun.

Menghadapi kenormalan baru atau new normal, Abadi optimistis penerimaan pajak daerah akan pulih dan realisasi setoran PKB akan meningkat signifikan. Tak lupa, Pemprov juga bakal meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak.

Saat ini, terdapat 12 kantor induk yang lima kantor di antaranya berada di wilayah Polda Metro Jaya telah dibuka kembali sejak awal Juni ini. Pada saat bersamaan, 25 gerai Samsat di wilayah Polda Banten juga sudah dibuka.

Dilansir dari bantennews, wajib pajak dapat membayarkan kewajiban perpajakannya pada kantor induk dan gerai yang sudah mulai dibuka tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M