INSENTIF FISKAL

Efek Corona, Penundaan Pembayaran Cukai Rokok Tembus Rp830 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 18:35 WIB
Efek Corona, Penundaan Pembayaran Cukai Rokok Tembus Rp830 Miliar

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyetujui pengajuan relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau senilai Rp830 miliar hingga 19 April 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah memperpanjang waktu penundaan pembayaran cukai di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, dari semula 2 bulan menjadi 90 hari.

“Tujuannya membantu para pabrikan rokok untuk mengatur cashflow. Tujuan lanjutannya, supaya bisa mencegah mereka mengurangi tenaga kerja. Jangan sampai ada PHK,” katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Insentif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari.

Batas waktu itu bahkan lebih panjang dibandingkan dengan status darurat bencana non-alam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap pandemi virus Corona, yakni 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Meski demikian, Heru menyebut kebijakan relaksasi itu juga menimbulkan konsekuensi berupa pergeseran penerimaan cukai hasil tembakau oleh DJBC.

Penerimaan cukai hasil tembakau yang seharusnya dibayarkan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus, akan bergeser menjadi Juli, Agustus, dan September 2020. Namun, ia memastikan pergeseran itu tidak menggerus penerimaan.

“Kami meluruskan bahwa insentif ini bukannya tidak membayar 30 hari. Tetapi sebenarnya, kebijakan ini berbunyi perpanjangan masa kredit yang tadinya 2 bulan menjadi 3 bulan," ujar Heru.

Dia menambahkan relaksasi pembayaran cukai tidak hanya dinikmati oleh produsen rokok raksasa seperti Sampoerna, Djarum, dan Gudang Garam, tetapi juga untuk seluruh pabrikan rokok, termasuk yang berskala kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 02:03 WIB

Semoga yang terbaik untuk negeri Ini dan semoga keadaannya bisa stabil seperti semula lagi ....

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah