NUSA TENGGARA BARAT

e-Samsat Autodebet Diluncurkan, Pemprov: ASN Kini Tidak Perlu Antre

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 09:00 WIB
e-Samsat Autodebet Diluncurkan, Pemprov: ASN Kini Tidak Perlu Antre

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah meminta layanan e-Samsat autodebet bagi ASN pemprov dapat terus diperkuat dan diperluas dalam implementasinya.

Sitti mengatakan tujuan utama pembayaran autodebet pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi ASN adalah untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya, setoran PKB dari ASN dapat membantu proses pembangunan di daerah.

"Saya sangat yakin kalau layanan ini dikawal dengan betul eksekusi dan implementasinya maka pembangunan yang kita harapkan akan segera terwujud dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sitti menjelaskan pembayaran autodebet tagihan PKB ASN ini merupakan hasil kerja sama Bapenda NTB dengan Bank NTB Syariah. Dengan layanan tersebut, lanjutnya, pegawai tidak perlu antre saat membayar pajak tahunan kendaraan.

Mekanisme pembayaran PKB akan langsung dipotong Bank NTB Syariah dari penghasilan tunjangan bulanan masing-masing ASN. Sitti meminta sistem autodebet dapat berjalan optimal dalam melayani pegawai di lingkungan Pemprov NTB.

Dia menekankan untuk memperkuat aspek evaluasi dan monitoring program e-Samsat autodebet. Menurutnya, layanan harus bisa mengantisipasi saat kendaraan berpindah tangan atau dijual oleh ASN kepada pihak lain.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sistem ini juga wajib dipakai oleh seluruh ASN Pemprov NTB. Ke depan, layanan ini diharapkan tidak hanya berlaku pada lingkup provinsi tapi juga bisa diimplementasikan pada level kabupaten/kota di wilayah NTB.

"Mudah-mudahan kabupaten kota dan lembaga vertikal di seluruh NTB untuk memanfaatkan layanan tersebut, sehingga secara keseluruhan layanan ini bisa terintegrasikan dengan baik," ujar Sitti seperti dilansir metrontb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M