INDIA

E-Commerce Asing yang Memiliki Cabang Domestik Bebas Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 21:30 WIB
E-Commerce Asing yang Memiliki Cabang Domestik Bebas Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak digital (equalization levy) terhadap perusahaan e-commerce asing yang memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi India seiring dengan disepakatinya ketentuan Finance Bill 2021.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan perusahaan e-commerce asing tak perlu membayar pajak digital 2% jika memiliki cabang di India. Pajak digital ini juga tidak dikenakan atas produk yang dijual oleh residen India.

"Equalization levy dikenakan untuk menciptakan level playing field antara perusahaan konvensional yang membayar pajak dan e-commerce asing yang berbisnis di India tapi sama sekali tidak membayar pajak," katanya seperti dilansir outlookindia.com, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Untuk diketahui, pajak digital atas e-commerce asing pertama kali diperkenalkan pada April 2020. Melalui beleid tersebut, e-commerce asing dengan omzet tahunan senilai INR20 juta atau setara dengan Rp3,97 miliar wajib membayar pajak digital.

Pajak digital yang dikenakan oleh India termasuk pajak digital yang diinvestigasi oleh US Trade Representative (USTR). Pajak digital ini dianggap diskriminatif oleh USTR lantaran pajak tersebut tidak berlaku atas korporasi India.

Akibatnya, perusahaan digital AS dipastikan bakal dikenai pajak digital, sedangkan perusahaan India yang bergerak pada subsektor yang sama tidak dikenai pajak tambahan tersebut. Meski begitu, USTR hingga saat ini belum mengambil tindakan apapun.

USTR berargumen aksi balasan atas pajak digital bakal dirancang agar selaras aksi retaliasi yang juga akan diterapkan kepada negara atau kawasan lainnya yang juga diinvestigasi seperti Italia, Turki, Austria, Brazil, Ceko, Uni Eropa, Indonesia, Spanyol, dan Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?