ARGENTINA

Dukung Dunia Usaha, Masa Penangguhan Penagihan Pajak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Dukung Dunia Usaha, Masa Penangguhan Penagihan Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Argentina memutuskan untuk memperpanjang masa penangguhan penagihan pajak terhadap sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 hingga 30 November 2021.

Keputusan pemerintah tersebut diatur dalam Resolusi Umum No. 5052/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang mengatur penangguhan proses penuntutan dan tindakan paksa dalam rangka penagihan pajak hingga 30 November 2021.

“Ini untuk memitigasi dampak negatif yang tidak diinginkan pada sektor ekonomi dan menghasilkan kondisi yang diperlukan untuk mencapai pemulihan kegiatan produktif,” bunyi konsideran keputusan yang diambil dari Boletin Oficial pada Selasa (31/08/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Sebelumnya, otoritas pajak Argentina telah menerbitkan keputusan penangguhan proses penuntutan dan tindakan penagihan pajak pada sektor ekonomi yang terdampak Pandemi, dari 2020 dan terus diperpanjang hingga saat ini.

Selain penangguhan penuntutan dan tindakan paksa, pemerintah juga memutuskan untuk mengatur penangguhan embargo atas dana dan surat berharga dalam bentuk apa pun yang disimpan di dalam entitas keuangan.

Sekalipun demikian, penangguhan pajak tersebut tidak berlaku atas pengenaan pajak kekayaan sebanyak satu kali yang diberlakukan pemerintah melalui UU Solidaritas dan Kontribusi Luar Biasa untuk Membantu Mengurangi Dampak Pandemi Covid-19 pada 29 Januari 2021.

Lebih lanjut, keputusan pemerintah juga menegaskan bahwa relaksasi penangguhan penagihan pajak tidak dapat menghalangi kewenangan otoritas pajak Argentina untuk tetap melakukan tindakan tertentu untuk kepentingan perbendaharaan dan pendapatan negara. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024