KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:46 WIB
Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada semester I/2021 masih minus 7,3%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut lebih dalam dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2021 yang minus 4,33%. Meski demikian, kontraksi pada semester I/2021 masih lebih kecil dibandingkan dengan dengan periode yang sama 2020, mencapai minus 22,4%.

"Perusahaan ternyata sebagian besar masih mengalami keuntungan dan kemudian karena fasilitas kredit pajaknya kami bantu, otomatis pada April banyak yang membayar kekurangan pajaknya cukup besar," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Yon mengatakan pemerintah sejak pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif pajak, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketika pelaku usaha memanfaatkan insentif itu pada tahun lalu dan ternyata masih mencatatkan keuntungan, kekurangan pajaknya tetap harus dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Penerimaan PPh badan tersebut sempat mencatatkan pertumbuhan positif 0,48% pada April 2021. Hal ini dikarenakan April menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

Yon menjelaskan saat ini pemerintah juga telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif potongan angsuran PPh Pasal 25 dan menurunkan tarif PPh badan. Menurutnya, kebijakan itu untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Baca Juga:
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Sepanjang semester I/2021, realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat senilai Rp19,31 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati 69.654 wajib pajak badan.

Selain potongan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif lain kepada dunia usaha, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Minggu, 07 April 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan