KINERJA FISKAL

Duh, Penerimaan Pajak Semua Sektor Usaha Masih Minus

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 13:06 WIB
Duh, Penerimaan Pajak Semua Sektor Usaha Masih Minus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi virus Corona menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak hingga Agustus 2020. Hal ini ditandai dengan kontraksi penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama.

Data ini dipaparkan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Hingga Agustus 2020, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan yang selalu menjadi andalan pemerintah terkontraksi 16,0%.

“Terlihat semua sektor usaha, tanpa terkecuali, mengalami negative growth year on year," katanya.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan memang tumbuh positif hingga Agustus 2019, yakni 4,9%. Namun, hingga Agustus 2020, kontraksinya mencapai 16,0%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,60%. Namun, pada kuartal II/2020 terkontraksi 23,58%. Pada Juli saja, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan terkontraksi hingga 28,9%, sedangkan posisi Agustus 2020 sedikit membaik pada posisi minus 25,17%.

Kemudian, penerimaan pajak sektor perdagangan hingga Agustus 2020 juga terkontraksi 16,3%. Khusus Agustus 2020, penerimaan pajaknya terkontraksi 22,45%, sedikit lebih baik dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 27,35%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I/2020, yaitu minus 0,97%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga Agustus 2020 terkontraksi 5,5%. Sektor ini sempat bertahan pada kuartal I/2020 yang tumbuh positif 2,65%, tetapi pada kuartal II/2020 terkontraksi 6,76%. Khusus Agustus 2020 saja, kontraksinya mencapai 20,30%, lebih dalam dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 6,88%.

"Jasa keuangan ini mulai terpukul oleh perlambatan kredit dan penurunan suku bunga," ujarnya.

Untuk sektor konstruksi dan real estate, penerimaan pajaknya hingga Agustus 2020 mengalami kontraksi 15,1%. Pada Agustus 2020 saja, kontraksi penerimaan pajaknya mencapai 29,4%, lebih dalam dibandingkan dengan Juli 2020 yang terkontraksi 18,45%.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga Agustus 2020 terkontraksi 35,7%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor ini pada Agustus 2020 terkontraksi 25,99%, lebih kecil dibandingkan dengan Juli 2020 yang minus 44,63%.

Menurut Sri Mulyani, kondisi tersebut masih disebabkan oleh sedikit membaiknya harga minyak mentah Indonesia walaupun lifting minyak dan gas masih rendah.

"Harga minyak sudah ada di kisaran di atas US$40 per barel. Ini sudah lebih tinggi dari asumsi pada Perpres No. 76/2020 yang di pertengahan US$30 per barel. Namun, lifting masih di bawah asumsi," katanya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan kembali mencatatkan kontraksi. Hingga Agustus 2020, kontraksi penerimaan dari sektor ini mencapai 10,4%. Pada Agustus 2020 saja, kontraksi penerimaan pajak dari sektor usaha ini mencapai 34,19%, lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada Juli 2020 yang minus 20,93%.

"Penurunan pengguna transportasi dan pembangunan sarana penunjang masih terus menggerus penerimaan sektor transportasi dan pergudangan," ujarnya.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus