KOTA SOLO

Dua Perda Jokowi Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:03 WIB
Dua Perda Jokowi Dibatalkan

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menanti kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pembatalan dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan 3.143 perda.

Perda Kota Solo yang dibatalkan meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibuat dan ditetapkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Walikota Solo.

Walikota Solo saat ini, F.X. Hadi Rudyatmo mengaku bingung lantaran hingga saat ini belum menerima salinan resmi pembatalan Perda Nomor 4 Tahun 2011, pasalnya perda tersebut menyangkut pemungutan pajak daerah, sehingga bisa mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

“Kalau perda pajak daerah tidak boleh lagi diterapkan, kita terancam kehilangan pendapatan sebesar Rp227 miliar lebih. Selama ini pajak daerah menjadi sumber penerimaan utama di Solo,” kata Rudy, Rabu (22/6).

Sebelumnya, Rudy telah memerintahkan perwakilan dari Bagian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (HAM) yang ada di Pemkot, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo untuk menemui sekaligus meminta kejelasan pada Kemendagri.

Rudy menyatakan siap mengajukan surat keberatan pembatalan kepada Pemerintah Pusat apabila Kemendagri masih belum memberikan jawaban. Langkah ini memperjuangkan nilai-nilai kemandirian daerah dalam memenuhi kebutuhan anggarannya.

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Di lain pihak, Kepala DPPKA Budi Yulistianto lebih memilih menunggu materi keputusan pembatalan perda dari Kemendagri. Menurutnya seperti dikutip solopos.com, Pemkot harus segera menyiapkan peraturan peralihan untuk menggantikan perda tersebut.

Jika pada akhirnya Kemendagri memutuskan untuk menghapus perda tersebut, Budi optimis DPPKA masih bisa memungut pajak daerah, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya