KEM-PPKF 2020

DPR Soroti Pengamanan Target Perpajakan 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:15 WIB
DPR Soroti Pengamanan Target Perpajakan 2020

Suasana rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh fraksi DPR telah menyampaikan pandangan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020. Pengamanan pos penerimaan negara, terutama dari perpajakan, menjadi sorotan seluruh partai politik.

Dalam rapat paripurna DPR, setiap fraksi menyampaikan pandangannya terkait KEM-PPKF 2020. Satu per satu fraksi diberikan giliran untuk menyampaikan pendapat dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Pandangan Fraksi PDIP disampaikan oleh Daniel Lumban Tobing. Partai pengusung pemerintah ini menyatakan KEM-PPKF 2020 termasuk rasional. Pasalnya, kondisi perekonomian dunia yang tidak stabil membuat pemerintah untuk tidak memasang target agresif, seperti pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sementara itu, fraksi Golkar menyatakan pentingnya menggenjot investasi asing sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan penerimaan pada tahun depan. Pasalnya dengan FDI yang masuk secara otomatis akan memperluas basis pajak baru di dalam negeri.

“Fraksi Golkar mendorong perlunya meningkatkan penerimaan negara. Tingkat tax ratio naik harus diikuti dengan peningkatan FDI [foreign direct investment] sebagai basis pajak baru,” kata Politisi Partai Golkar John Kennedy Aziz dalam rapat paripurna DPR, Selasa (28/5/2019).

Pada sisi yang berseberangan, Fraksi PKS dan Gerindra membawa pandangan yang lebih tajam terkait pengamanan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan. Fraksi Gerindra meminta pemerintah untuk meningkatkan kinerja pungutan perpajakan. Pasalnya, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan selalu menghantui tiap tahunnya.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Pandangan yang dibacakan oleh Ramson Siagian itu menyatakan agar setiap upaya untuk meningkatkan penerimaan tidak mendistorsi perekonomian nasional. Dengan demikian, aspek pungutan perpajakan dan upaya menggenjot roda ekonomi dapat berjalan baik ke depannya.

Adapun Fraksi PKS menilai terget pertumbuhan ekonomi sebaiknya tidak terlalu ambisius. Angka yang terlampau tinggi akan mengerek target penerimaan pajak. Alhasil, risiko shortfall akan membayangi setiap ujung tahun fiskal.

Mereka berpendapat bahwa upaya untuk meningkatkan penerimaan negara juga perlu dilakukan melalui perbaikan sistem administrasi pajak. Hal ini juga diharapkan menjadi insentif bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

“Sejumlah sektor pungutan masih under potential. Artinya, kontribusi pajaknya masih lebih rendah ketimbang kontribusi kepada perekonomian, contohnya ada di sektor konstruksi dan real estate. Jadi, perlu perbaiki sistem birokrasi pajak dan mendorong kepastian hukum agar menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk membayar pajak,” imbuh Politisi PKS Sukamta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi