REVISI UU PAJAK

DPR Sebut RUU KUP Akan Dibahas Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 11:51 WIB
DPR Sebut RUU KUP Akan Dibahas Bulan Depan

JAKARTA, DDTCNews – Studi komparatif terhadap Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) akan dilakukan mulai Oktober 2018. Pemerintah dan DPR akan membahas lebih lanjut RUU KUP seusai studi komparatif tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Soepratikno menegaskan RUU KUP segera dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Namun, pembahasannya masih menunggu RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk lebih dulu dan sudah dilakukan konsinyering.

“Panja (Panitia Kerja) sudah ada sebenarnya, tinggal cari masukan dari studi komparatif yang akan dilakukan bulan depan. Setelah studi itu selesai, RUU KUP baru bisa dikebut pembahasannya bersama pemerintah,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (26/9).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Hendrawan memproyeksikan studi komparatif terhadap RUU KUP bisa dilakukan dalam kurun waktu sepekan saja. Sayangnya, dia belum bisa memproyeksikan kapan RUU KUP bisa segera dibahas lagi dengan pemerintah.

“Karena ada reses dan hari-hari libur, maka untuk persoalan waktu masih perlu didiskusikan. Karena untuk menentukan waktu yang tepat dalam membahas RUU KUP bersama pemerintah,” paparnya.

Meski begitu, dia mengharapkan RUU KUP bisa rampung sesuai target yang ditentukan yakni pada Juli 2018. Pasalnya, cepat maupun lambatnya pembahasan RUU KUP masih bergantung kepada pembahasan RUU PNBP.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Di samping itu, menurutnya terpisah maupun tidaknya Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan bukan menjadi tujuan pengubahan UU tersebut. Mengingat, terpisahnya Ditjen Pajak dari naungan Kementerian Keuangan sempat menimbulkan banyak asumsi.

Pasalnya dalam RUU KUP tertulis sebagai Badan Penerimaan Pajak (BPP), justru bukan lagi Ditjen Pajak seperti yang tertulis dalam UU KUP lebih lengkapnya UU nomor 16 tahun 2009 yang terakhir kali diubah.

“Menkeu bilang soal pengkajian RUU KUP yang harus menggunakan pendekatan ‘substance over form’. Jadi soal wadah, baik Ditjen Pajak menjadi badan tersendiri maupun tetap dalam naungan Kementerian Keuangan, hal itu jangan dijadikan tujuan revisi,” pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN